Pembuktian Penuntut Umum Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Mengakibatkan Kehamilan (Studi Putusan Nomor: 115/Pid.Sus/2014/PN.Kln)
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk meneliti pembuktian penuntut umum terhadap terdakwa tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan mengakibatkan kehamilan atas dasar putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 115 / Pid.Sus / 2014 / PN.Kln. Penuntut umum mengajukan alat bukti diantaranya keterangan saksi, alat bukti surat, dan keterangan terdakwa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Pembuktian penuntut umum yang penulis teliti dalam tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan mengakibatkan kehamilan atas dasar putusan Nomor 115 / Pid.Sus / 2014 / PN.Kln telah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia (KUHAP) dimana terdapatnya alat bukti keterangan saksi, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, dan alat bukti keterangan terdakwa. Alat bukti keterangan saksi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 185 KUHAP; kesesuaian tersebut antara lain keterangan saksi dinyatakan di sidang pengadilan, adanya persesuaian antara keterangan saksi satu sama lain, adanya persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain sehingga dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti petunjuk.
Alat bukti surat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 187 KUHAP dimana Penuntut Umum menghadirkan Visum Et Repertum yang menyatakan selaput dara korban mengalami luka robek dan Akte Kelahiran yang menyatakan korban masih berusia 17 (tujuh belas) tahun 8 (delapan) bulan. Alat bukti petunjuk yang telah sesuai dengan ketentuan Pasal 188 KUHAP dimana adanya kesesuaian keterangan saksi dengan alat bukti surat dan keterangan terdakwa. Keterangan terdakwa yang telah sesuai dengan ketentuan Pasal 189 KUHAP; kesesuaian tersebut antara lain bahwa keterangan terdakwa dinyatakan di sidang pengadilan yang menerangkan perbuatan terdakwa lakukan atau ketahui atau alami sendiri, dan keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah melakukan perbuatan pidana tersebut melainkan harus disertai alat bukti lain dan karena itu Penuntut Umum menghadirkan alat bukti lainnya yaitu keterangan saksi, alat bukti surat, dan alat bukti petunjuk.
Kata Kunci: Pembuktian, Alat Bukti, Tindak Pidana Persetubuhan
References
Arif Gosita. 2004. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.
C.S.T. Kansil. 1996. Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Haryanto Dwiatmodjo. 2011. Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas: Jurnal Dinamika Hukum Vol. XI/No. 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
M. Yahya Harahap. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Paulus Hadisuprapto. 2008. Delinkuensi Anak: Pemahaman dan Penanggulangannya. Malang: Banyumedia Publishing.
Peter Mahmud Marzuki. 2013. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Rusli Muhammad. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Satjipto Rahardjo. 1996. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Refbacks
- There are currently no refbacks.