Argumentasi Penuntut Umum Mengajukan Kasasi Atas Dasar Judex Facti Keliru Menafsirkan Tindakan Melawan Hukum Sebagai Wanprestasi Dalam Tindak Pidana Penipuan (Studi Putusan Nomor 1691 K/PID /2015)

Cut Riski Anugrah Putri

Abstract

    Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi Penuntut Umum mengajukan Kasasi atas dasar Judex Factie menafsirkan tindakan melawan hukum sebagai wanprestasi dalam tindak pidana penipuan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Diketahui bahwa permohonan Kasasi Penuntut Umum atas dasar Judex Facti Pengadilan Negeri Samarinda telah melakukan kekeliruan dengan tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ketentuan tersebut didukung melalui fakta-fakta persidangan serta pertimbangan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

      Kata Kunci: Kasasi, Wanprestasi, Tindak Pidana Penipuan.

Full Text:

PDF

References

Abdussalam dan DPM Sitompul. 2007. Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Restu Agung.

Andi Hamzah dan Irdan Dahlan. 1987. Upaya Hukum Dalam Perkara Pidana. Jakarta: Bina Aksara.

E. Utrecht. 1983. Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru.

Harun M. Husein. 1991. Penyidikan dan Penuntutan dalam Proses Pidana. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

M. Yahya Harahap. 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki. 2013. Penelitian Hukum. Surabaya: Kencana Prenada Media Group.

Satjipto Rahardjo. 2006. Ilmu Hukum, Cetakan keenam. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Siswanto Sunarso. 2005. Penegakan Hukum Psikotropika, Kajian Sosiologi Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sudikno Mertokusumo. 1999. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Sudikno Mertokusumo. 1985. Hukum Acara Perdata di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.