Tinjauan Pertimbangan Hakim Terhadap Keterangan Saksi Yang Memiliki Hubungan Darah Dengan Terdakwa Dalam Tindak Pidana Pecurian Dalam Keluarga (Studi Putusan Nomor 187/Pid. B/2015/PN. Kln)

Alfian Nofandhi

Abstract

        Penulisan ini bertujuan mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menilai kekuatan alat bukti keterangan saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 187/Pid. B/2015/PN. Kln dan kesesuaian pertimbangan hakim dalam menilai kekuatan alat bukti keterangan saksi tersebut dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana Pasal 168 KUHAP.

          Hasil pembahasan menyatakan bahwa Hakim dalam menilai keterangan saksi di bawah sumpah harus dikaitkan dengan keterangan saksi lain yang disumpah dan alat bukti lain. Keterkaitan itu akan dihasilkan fakta-fakta yang saling berkesesuaian sebagai petunjuk bagi hakim untuk memutus perkara dan keterangan saksi yang masih berhubungan dengan keluarga sesuai Pasal 168 KUHAP yang menjelaskan bahwa pada dasarnya keluarga sedarah atau semenda, saudara dari terdakwa atau bersama sama sebagai terdakwa, dan suami istri terdakwa tidak dapat didengar keteranganya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi Penuntut umum dapat menghendaki keluarga untuk menjadi saksi maka terdapat pengecualian pada Pasal 169 Ayat (1) KUHAP yang menjelaskan Keterangan saksi tidak disumpah dapat dianggap sama dengan keterangan saksi yang disumpah apabila ada bukti lain yang mengaitkan, jika tidak ada bukti yang mengaitkan, sebaiknya tidak dianggap sama kekuatannya dengan saksi yang disumpah. Delik didalam kasus pencurian ini termasuk kedalam delik aduan, karena Terdakwa mencuri dirumah saudaranya sendiri. Selain menjadi Korban dalam kasus ini Korban juga sebagai saksi dari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 KUHAP.

         Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Keterangan Saksi, Pencurian.

 

Full Text:

PDF

References

Soesilo, R., 1988. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.