Implikasi Hukum Dan Upaya Preventif Terhadap Penyimpangan Ketentuan Pasal 56 Kuhap Dalam Proses Peradilan Pidana

Alifatul Fikriyah

Abstract

    Pasal 56 KUHAP mengatur bahwa pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan wajib menunjuk Penasihat Hukum bagi tersangka atau terdakwa yang tidak memiliki Penasihat Hukum sendiri, namun pada kenyataannya pejabat yang bersangkutan masih banyak yang melakukan penyimpangan terhadap ketentuan tersebut. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui implikasi hukum terhadap penyimpangan ketentuan Pasal 56 KUHAP dan upaya preventif yang dapat dilakukan apabila terjadi penyimpangan terhadap ketentuan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis yang digunakan yaitu metode silogisme yang menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penyimpangan terhadap ketentuan Pasal 56 KUHAP menimbulkan implikasi hukum berupa berkas-berkas acara tidak sah dan putusan dapat batal demi hukum. Hal ini didasarkan pada yurisprudensi Mahkamah Agung Putusan Nomor 1565K/Pid.B/1991, akan tetapi sifat yurisprudensi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga boleh dilaksanakan dan boleh juga tidak dilaksanakan. Adapun upaya preventif atau pencegahan terhadap penyimpangan ketentuan Pasal 56 KUHAP dapat dilakukan melalui optimalisasi keberadaan Penasihat Hukum di dalam maupun di luar lembaga peradilan dan revisi KUHAP.

       Kata Kunci: implikasi, Penasihat Hukum, penyimpangan.

 

Full Text:

PDF

References

Andi Hamzah. 2014. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Bambang Waluyo. 2016. Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Barda Nawawi Arief. 2014. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Semarang: Kencana.

Diah Ratna Sari Hariyanto. 2014. Tesis: Bantuan Hukum bagi Orang atau Kelompok Orang Miskin dalam Perkara Pidana Demi Terselenggaranya Proses Hukum yang Adil Di Denpasar. Bali: Digilib Udayana.

Eddy O.S Hiariej. 2005. “Criminal Justice System in Indonesia, Between Theory and Reality”. Asia Law Review, Volume 2, Nomor 2. December 2005. Korea: Korean Legislation Research Institute.

Hartono. 2012. Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana melalui Pendekatan Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

Jenriswandi Damanik. 2013. “Penerapan Yurisprudensi sebagai Dasar Hukum dalam Memutus Perkara di Luar Dakwaan Jaksa Penuntut Umum”. Jurnal Elektronik DELIK, Volume 1, Nomor 2.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2013. “Laporan Tahunan: Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum”. Jakarta.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. 2014. Strategi Nasional Akses Pada Keadilan 2016-2019. Jakarta Pusat: kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.

Latham, Watkins. 2015. “Pro Bono Practices and Opportunities in South Korea”. Pro Bono Institute, September 2015. Singapura.

Leden Marpaung. 2011. Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan & Penyidikan). Jakarta: Sinar Grafika.

Luhut M.P. Pangaribuan. 2013. Hukum Acara Pidana; Surat Resmi Advokat di Pengadilan. Jakarta: Papas Sinar Sinanti.

M. Sofyan Lubis, M.Haryanto. 2008. Pelanggaran Miranda Rule Dalam Praktik Peradilan di Indonesia. Yogyakarta: Juxtapose.

M. Yahya Harahap. 2015. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan). Jakarta: Sinar Grafika.

Meldrik B Pattipeiluhu. 2015. “Penerapan Prinsip Miranda Rule dalam Pemeriksaan terhadap Tersangka”. Lex Crimen, Volume IV, Nomor 6.

Moh. Mahfud MD (eds). 2013. Dekonstruksi dan Gerakan Pemikiran Hukum Progresif. Semarang: Thafa Media.

Munir Fuady. 2014. Teori-Teori Besar (Grand Theory) dalam Hukum. jakarta: Kencana.

Munir Fuady, Sylvia Laura. 2015. Hak Asasi Tersangka Pidana. Jakarta: Kencana.

P. A. F. Lamintang dan Theo Lamintang. 2013. Pembahasan KUHAP; Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana & Yurisprudensi, Cetakan III. Jakarta: Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.

Yesmil Anwar, Adang. 2011. Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Widya Padjadjaran.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.