Pengajuan Kasasi Oleh Penuntut Umum Terhadap Putusan Pengadilan Yang Menyatakan Dakwaan Kabur Dan Pertimbangan Mahkamah Agung Dalam Mengabulkannya
Abstract
Penulisan ini bertujuan: untuk mengetahui kesesuaian pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum dengan Pasal 253 KUHAP dan mengetahui kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan pengajuan kasasi dengan Pasal 256 KUHAP.
Kasus tindak pidana penambangan pasir tanpa izin di Sumenep, Terdakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan pasir tanpa izin. Pengadilan Negeri Sumenep menyatakan dakwaan kabur. Atas putusan tersebut, Jaksa/Penuntut Umum mengajukan kasasi terhadap Pengadilan Negeri Sumenep yang menyatakan dakwaan kabur sesuai ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP, bahwa: 1) Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya; 2) Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang; 3) Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. Pada kasus ini hakim tidak menerapkan peraturan hukum karena tidak mempertimbangkan lex specialist atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sehingga Jaksa dalam mengajukan kasasinya sudah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1).
Pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum dapat dibenarkan karena Judex Facti salah dalam menerapkan hukum terutama hukum acara pidana karena tidak mempertimbangkan dengan baik dan benar terhadap keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa sehingga putusannya menyatakan tidak dapat diterima. Di persidangan terbukti fakta hukum bahwa benar para Terdakwa telah melakukan penambangan pasir tanpa izin dari Pejabat yang berwenang sesuai Pasal 73 ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. Mahkamah Agung berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Negeri Sumenep No. 180/Pid.Sus/2013/PN.Smp.tanggal 25 November 2013 harus dibatalkan dan Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut. Mahkamah Agung memutuskan para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan penambangan pasir tanpa ijin”. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun.
Kata kunci: kasasi, penambangan pasir, putusan.
Full Text:
PDFReferences
Achmad Ali. 2008. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta; PT. Gunung Agung Tbk.
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Edisi I Cetakan 8. Jakarta: Kencana.
Sudikno Mertokosumo. 1993. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Liberty.
Yahya Harahap, M. 2013. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua. Cetakan Kelima. Jakarta: Sinar Grafika.
Refbacks
- There are currently no refbacks.