Argumentasi Permohonan Kasasi Penuntut Umum Atas Kekeliruan Judex Facti Memeriksa Dan Mengadili Perkara Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan (Studi Putusan Nomor 106/Pid.B/2014/ PN.TUL )
Abstract
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui kesesuaian permohonan kasasi Penuntut Umum atas kekeliruan Judex Facti dalam memeriksa dan mengadili pada perkara pencurian dalam keadaan memberatkan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa judex facti dalam kasus ini tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dengan tidak memperhatikan unsur-unsur dakwaan primair dari penuntut umum dan juga alat bukti serta keterangan-keterangan dari saksi dan terdakwa kemudian memutus terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mahkamah Agung telah memperbaiki putusan dari Judex Facti dengan menetapkan terdakwa secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti berupa motor Honda Revo warna hitam dengan No. Polisi DE 6070 CC milik korban Mahmud Fauzi Almadihi, dimana motor tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.
Kata Kunci: Penuntut Umum, Judex Factie, Pencurian
Full Text:
PDFReferences
Romli Atmasasmita. 1995. Sistem Peradilan Pidana. Bina Cipta. Jakarta.
M. Yahya Harahap. 2007. Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika. Jakarta,
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Prenada Media Group.
Lilik Mulyadi. 2007 Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya. Alumni.
W. J. S. Poerwadarminta. 1990. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai
D. Soedjono. 1977. Ilmu Jiwa Kejahatan,Amalan, Ilmu Jiwa Dalam Studi Kejahatan. Karya Nusantara. Bandung.
Ira Thania Rasjidi dan Lilik Rasjidi. 2007. Filsafat dan Teori Hukum. Citra Aditya. Bandung.
JCT, Simorangkir. dkk.2000. Proses penanganan Perkara Pidana. Sinar Grafika. Jakarta.
R. Soesilo. 1989. Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Politeia. Bogor.
Refbacks
- There are currently no refbacks.