Analisis Pengajuan Kasasi Oditur Militer Terhadap Putusan Judex Factie Perkara Narkotika (Studi Putusan Nomor 312 K/MIL/2015)

Adnandaka Nurvigya

Abstract

    Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuian dasar pengajuan Kasasi Oditur Militer terhadap Putusan Judex Factie menjatuhkan pidana dengan Pasal 239 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 dan kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi dan membebaskan terdakwa dalam perkara narkotika dengan Pasal 243 jo Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Penulisan ini merupakan penelitian hukum normatif atau biasa disebut dengan penelitian hukum doktrinal.

     Hasil penelitian menjelaskan bahwa alasan-alasan pengajuan Kasasi oleh Oditur Militer berdasarkan putusan  Mahkamah Agung Nomor: 312 K/MIL/2015 sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Pasal 239 Ayat (1) huruf a yaitu pemeriksaan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 dan pasal 235 guna menentukan apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, sejalan dengan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Pertimbangan hakim Mahkamah Agung telah sesuai dengan Pasal 243 jo Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yaitu apabila Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 241, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi dalam hal itu berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud, sedangkan pasal 189 menerangkan apabila pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemerikasaan disidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa diputus bebas dari segala dakwaan. karena Majelis Hakim beranggapan bahwa Judex Factie tidak cermat dalam memutus perkara tersebut tidak mempertimbangkan ada dua alat bukti surat.

     Kata Kunci: Kasasi, Oditur Militer, Narkotika.

Full Text:

PDF

References

Adam Prastito Jati. 2014. “Penegakan Hukum Tehadap Anggota Militer Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Pearadilan Militer II-11 Yogyakarta”

Dini Dewi Herniati, Elsa R.M. Toule, dan Firdaus. 2011. “Konstruksi Model Sistem Integratif Peradilan Militer Dalam Perspektif Pembaruan Sistem Peradilan Militer di Indonesia”

Refbacks

  • There are currently no refbacks.