Alasan Kasasi Penuntut Umum Dan Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Dalam Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Studi Putusan Nomor: 771 K/PID/2014

Yunidha Pratiwi Darma Putri, Sri Wahyuningsih Yulianti, S,H., M.H

Abstract

      Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji beberapa permasalahan, mengenai alasan permohonan Kasasi Penuntut Umum dan Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan dengan Pasal 253 KUHAP dan Pasal 256 KUHAP. Penulisan normatif yang bersifat prespektif dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penulisan ini . sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan data.

      Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terbukti bahwa Terdakwa Benny Suwarso Bin Antonius Heliyanto telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan di kantor P.O Coyo Pekalongan. Tanpa seizin dari pimpinan P.O Coyo pekalongan Terdakwa menguasai uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Pengadilan Negeri Pekalongan melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum karena dianggap bukan merupakan Tindak Pidana. Pada tingkat kasasi, permohonan kasasi dikabulkan dan menjatuhkan tiga bulan penjara terhadap Terdakwa. Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan keliru menafsirkan hukum dimana kasus Terdakwa Benny Suwarso Bin Antonius Heliyanto murni merupakan kasus Pidana bukanlah kasus Perdata yang mana telah di putus oleh Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor: 307/Pid.B/2013/PN.Pkl.

     Kata Kunci: kasasi,  penggelapan, upaya hukum.

Full Text:

PDF

References

Andi Hamzah. 2009. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakart: CV. Sinar Grafika.

Andi Sofyan dan Abd Asis. 2014. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Lilik Mulyadi. 2007. Hukum Acara Pidana. Cetakan Kedua. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

M.H. Tirtaamijaja. 1962. Kedudukan Hakim dan Djaksa dan Atjara Pemeriksaan Perkara-Perkara Pidana dan Perdata. Yogyakarta: Djambatan.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencan Prenada Media Grup.

Sianturi. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.

Jurnal

Anhar. 2014.”Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan dengan Pemberatan yang Dilakukan Secara Berlanjut”.Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Edisi 1, Volume 1.

Edi Herdiyanto. 2007. Implementasi Prinsip Mengenai Nasabah (Know Your Customer) Oleh Kalangan Pasar Modal dan Efektivitasnya dalam Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang. YustisiaJurnal Hukum. Edisi 72.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.