Upaya Pembuktian Tanpa Kehadiran Saksi Korban Anak Dalam Perkara Kekerasan Anak
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembuktian penuntut umum tanpa menghadirkan saksi korban yang dikategorikan sebagai anak dalam persidangan pada putusan nomor 143/Pid.Sus/2015/PN.Skt. dan untuk mengetahui kesesuain dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tanpa menghadirkan saksi korban menurut pasal 184 jo Pasal 160 huruf b KUHAP dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak
Penulisan hukum ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan Sumber penelitian hukum meliputi bahan hukum primer KUHAP, bahan hukum sekunder berupa buku atau pustaka lainya. Teknik pengumpulan sumber penelitian yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Pengumpulan dan penyusunan data dilakukan studi kepustakaan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Setelah melewati mekanisme pengolahan data kemudian ditentukan jenis analisis data, sehingga data yang diperoleh lebih dapat dipertanggungjawabkan.
Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi korban yang masih dibawah umur dengan mengancam dan memukuli korban hingga menimbulkan trauma. Keterangan saksi sangat penting guna membuktikan suatu peristiwa pidana yang telah terjadi. Saksi korban yang masih dibawah umur tidak dihadirkan dalam persidangan. Berdasarkan Pasal 184 jo Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP yang menjelaskan bahwa yang pertama-tama yang didengar kesaksiannya adalah korban, maka tanpa kehadiran saksi korban anak tidak sesuai dan upaya pembuktiannya didasarkan pada alat bukti petunjuk.
Kata Kunci: Pembuktian, Saksi Korban Anak, Kekerasan Terhadap Anak
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah. 2012. Hukum Acara Pidana Indonesia. Edisi ke 2. Jakarta : Sinar Grafika
Andi Sofyan. 2013. Hukum Acara Pidana; Suatu Pengantar. Yogyakarta: Mahakarya Rangkang Offset.
Andi Sofyan dan Asis, Adb. 2014. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Jakarta : Prenadamedia Group.
M. Yahya Harahap. 2009. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta : Sinar Grafika.
_______________, 2000. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: PemeriksaanSidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Jakarta: Sinar Grafika.
_______________. 2002. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta : Sinar Grafika.
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta : Kencana Prenada Media grup.
Refbacks
- There are currently no refbacks.