Argumentasi Jaksa Penuntut Umum Mengajukan Kasasi Atas Dasar Judex Factie Keliru Menafsirkan Sebutan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Sesuai Ketentuan Pasal 253 KUHAP

Muhammad Okky Arista, Putra Bagus Setya Dewanto

Abstract

     Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai argumentasi Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas dasar Judex Factie keliru menafsirkan sebutan tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sesuai ketentuan Pasal 253 KUHAP.Pada perkara ini disimpulkan bahwa dasar alasan pengajuan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Nomor 70/Pid/2006/PT.TK karena adanya penafsiran keliru terhadap sebutan tindak pidana korupsi dalam unsur Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 menyebabkan dasar hukum putusan bertentangan dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP tentang dasar putusan.

      Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Data penelitian yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakanstudi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analisis menggunakan metode silogisme dengan pola berpikir deduktif yang berpangkal dari pengajuan premis mayor kemudian diajukan premis minor, dari kedua premis itu ditarik kesimpulan.

       Berdasarkan hasil penelitian alasan pengajuan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP tentang ketentuan mengajukan kasasi. Pertimbangan hukum Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi tersebut dilihat dari syarat formal, yaitu tata cara pengajuan memori kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum telah sesuai ketentuan Undang- Undang. Kemudian isi materi dalam memori kasasi berupa alasan-alasan dari Jaksa Penuntut Umum,Mahkamah Agung memutuskan bahwa alasan Jaksa Penuntut Umum dapat dibenarkan. Oleh karena itu putusan ini batal demi hukum.

       Kata Kunci : korupsi, kasasi, Judex Factie.

Full Text:

PDF

References

Farid, A. Zainal Abidin. 2010. Hukum Pidana I. Jakarta : Sinar Grafika. Harahap,

M. Yahya. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua, Jakarta : Sinar Grafika.

Marzuki, Peter Mahmud. 2013. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Moeljatno. 2000. Azas-azas Hukum Pidana. Jakarta : Rineka Cipta.

Samosir, Djisman. 2013. Segenggam Tentang Hukum Acara Pidana. Bandung: Penerbit Nuansa Aulia.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.