Alasan Hukum Pengajuan Kasasi Oleh Terdakwa Berdasarkan Kealpaan Hakim Dalam Perkara Pencabulan Anak

Cindy Adiastari, Yustiandar Prahani

Abstract

     Berdasarkan hasil penelitian pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 141 K/Pid.Sus/2007 tentang Perkara Pencabulan Anakdapat disimpulkan bahwaalasan pengajuan kasasi oleh terdakwa berdasarkan kealpaan hakim dalam perkara pencabulan anak adalah Terdakwa keberatan atas putusan yang telah dijatuhi Pengadilan Tinggi, dan menganggap bahwa Pengadilan Tinggi telah salah dalam menerapkan hukum, karena kurang mempertimbangkan hal-hal yang meringankan perbuatan Terdakwa, yaitu bahwa Terdakwa telah mengakui dan menyesal atas perbuatannya. Sebelum menjatuhkan putusan tersebut, hakim haruslah memperhatikan pertimbangan-pertimbangan yang ada. Ketentuan mengenai dikabulkannya permohonan kasasi terdakwa oleh Mahkamah Agung, dipertegas dalam Pasal 256 KUHAP yaitu jika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan yang dimintakan kasasi dan dalam hal itu berlaku ketentuan Pasal 255.

         Kata Kunci : Kasasi, Hakim, Pencabulan.

Full Text:

PDF

References

Bagir Manan. 2000. Wajah Hukum di Era Reformasi. Bandung: Citra Aditya Bakti

Lilik Mulyadi. 2012. Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana, Teori, Praktik, TeknikPenyusunan danPermasalahannya. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Rudi Suparmono. 2006. Peran Serta Hakim dalam Pembelajaran Hukum, Majalah Hukum Varia Peradilan Edisi No. 246 Bulan Mei. Jakarta: Ikahi.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.