Proses Prosedural Pemeriksaan Anak Dibawah Umur Sebagai Terdakwa Dalam Tindak Pidana Narkotika

Sadam Al Akbar

Abstract

     Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses prosedural pemeriksaan anak di bawah umur sebagai terdakwa dalam tindak pidana narkotika apakah sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku atau belum.Undang-undang yang dimaksud ialah Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang digunakan sebagai acuan dari perkembangan sistem perundang-undangan dimasa depan.

     Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan.Jenis data meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Teknik pengumpulan sumber hukumnya dilakukan dengan studi kepustakaan/studi dokumen baik berupa buku-buku, dokumen dan arsip yang tersedia dilokasi penelitian serta pengumpulan data melalui cyber media.Teknis analisis bahan hukum yang digunakan penulis adalah metode deduksi.

       Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses prosedural pemeriksaan anak dibawah umur sebagai terdakwa berbeda dengan pemeriksaan pada umumnya. Perbedaan ini menjadikan terdakwa anak diperlakukan secara khusus dalam proses penyidikan sampai dengan dalam proses persidangan. Terdakwa anak tersebut melakukan pengedaran narkotika golongan I secara illegal.Saat ini tindak pidana narkotika merupakan kejahatan extra ordinary crime. Perbandingan antara Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 terletak pada jangka waktu dari proses penyidikan sampai pemeriksaan di sidang pengadilan dan adanya diversi pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang menyangkut anak, diversi ini menjadi hal yang wajib digunakan dalam menyelesaikan perkara pidana yang menyangkut tentang Anak. Secara keseluruhan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak jauh lebih baik dalam hal perlindungan terhadap Anak dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

     Kata Kunci : Anak, Narkotika, Proses Pemeriksaan

Full Text:

PDF

References

Nashriana.2011. Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Mahmud Marzuki, Peter. 2013. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Prinst, Darwan. 1997. Hukum Anak di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya

Bakti. Supramono, Gatot. 2004. Hukum Narkoba Indonesia. Jakarta : Djambatan.

Wahyono, Agung., Siti Rahayu. 1993. Tinjauan Tentang Peradilan Anak di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.

Waluyo, Bambang. 2008. Penjatuhan Pidana dan Pemidanaan. Jakarta : Sinar Grafika.

Jurnal

Puji Prayitna, Kuat. 2012. Restorative Justice Untuk Peradilan Di Indonesia ( Perspektif Yuridis Filosofis dalam Penegakan Hukum In Concerto). Jurnal Dinamika Hukum. Volume 12 Nomor 3 September 2012. Surabaya : Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.