Implikasi Penggunaan Beban Pembuktian Terbalik Pada Perkara Tindak Pidana Umum Terkait Dengan Pengajuan Kasasi
Abstract
Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan beban pembuktian terbalik oleh hakim Pengadilan Negeri Luwuk sebagai alasan pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dalam pemeriksaan perkara secara bersama-sama menimbulkan kebakaran dalam Putusan Nomor: 949 K/Pid/2011.
Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan baik dari peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi dan literatur yang berhubungan. Analisis bahan hukum menggunakan teknik analisis silogisme dengan menggunakan pola berpikir deduktif.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan beban pembuktian terbalik oleh hakim Pengadilan Negeri Luwuk dalam pemeriksaan perkara secara bersama-sama menimbulkan kebakaran yang merupakan tindak pidana umum tidak tepat penerapannya karena pembuktian terbalik hanya digunakan dalam tindak pidana tertentu. Sehingga hal tersebut dapat dijadikan alasan pengajuan kasasi kepada Mahkamah Agung terhadap putusan bebas sebagai implikasi penggunaan beban pembuktian terbalik dalam pemeriksaan perkara.
Kata kunci: Pembuktian Terbalik, Kasasi, Menimbulkan Kebakaran.
Full Text:
PDFReferences
Buku
Fuady, Munir. 2012. Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Hamzah, Andi. 2010. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Moleong, Lexy J. 2005. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Sasangka, Hari & Lily Rosita. 2003. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana. Bandung: Penerbit Mandar Maju.
Jurnal
Nuswardani, Nunuk. 2009. Upaya Peningkatan Kualitas Putusan Hakim Agung Dalam Mewujudkan Law And Legal Reform. Jurnal Hukum, Vol. 16, No. 4. (Oktober, 2009), 515-532.
Refbacks
- There are currently no refbacks.