Analisis Yuridis Keterangan Ahli Perbankan Sebagai Sarana Pembuktian Kesalahan Terdakwa Dalam Pemeriksaan Perkara Uang Palsu

Nindra Wahyu Hapsari, Ghea Clara Amanda

Abstract

    Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian keterangan ahli perbankan dalam pemeriksaan perkara uang palsu serta mengetahui pertimbangan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara uang palsu dalam Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor : 166/Pid.B/PN.Mu.

     Penelitian hukum ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif yang memberikan preskriptif mengenai kesesuaian keterangan ahli perbankan dalam pemeriksaan perkara uang palsu. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi dokumen untuk mengumpulkan bahan hukum dengan jalan membaca peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi maupun literatur yang berhubungan dengan masalah yang diteliti Penulis. Adapun teknik analisis bahan hukum dilakukan secara silogisme deduktif yang berpangkal dari pengajuan premis mayor kemudian diajukan premis minor dari kedua premis itu kemudian ditarik suatu kesimpulan.

     Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu bahwa keterangan ahli perbankan dalam pemeriksaan perkara uang palsu dalam Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor : 166/Pid.B/2011/PN.Mu telah sesuai dengan KUHAP yaitu Pasal 1 angka 28 KUHAP, Pasal 10 KUHAP, Pasal 179 KUHAP, dan Pasal 184 ayar (1) KUHAP. Hakim menjadikan keterangan ahli perbankan sebagai pertimbangan dalam memeriksa dan memutus perkara uang palsu dalam Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor : 166/Pid.B/2011/PN.Mu.

     Kata Kunci : Ahli Perbankan, Pembuktian, Pertimbangan Hakim

Full Text:

PDF

References

Andi Hamzah. 1985. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta : Ghalia Indonesa;

____________. 2011. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.

Lilik Mulyadi. 2007. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana (Teori, Praktik, Teknik Penyusunan ,dan Permasalahannya). Bandung : Citra Aditya Bakti

Munir Fuady. 2006. Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata).

Bandung :PT. Citra Aditya Bakti.

M. Yahya Harahap, 2010.Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta : Sinar Grafika.

P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang. Delik-Delik Khusus, Kejahatan Membahayakan Kepercyaan Umum terhadap Surat, Alat Pembayaran, Alat Bukti, dan Peradilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki. 2013. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.