Kekuatan Pembuktian Dari Tindakan Penyadapan Pada Proses Penyidikan Dalam Perkara Pidana
Abstract
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi saat ini, desakan terhadap hukum untuk ikut masuk ke dalam ranah teknologi digital juga semakin kuat. Termasuk diantaranya adalah kebijakan hukum mengenai penyadapan, yang akan digunakan sebagai alat bukti di dalam rangka penyidikan. Penyadapan untuk proses penegakan hukum harus memiliki aturan yang jelas. Kedudukan dan kekuatan hasil penyadapan di dalam proses penyidikan dalam pembuktian perkara pidana di dalam peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan hukum. KUHAP telah memberikan pengecualian terhadap ketentuan hukum acara dalam UU pidana tertentu. Ketentuan mengenai kedudukan dan kekuatan hasil Penyadapan di dalam proses penyidikan dalam pembuktian perkara pidana di dalam peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan hukum. Telah terdapat aturan mengenai penggunaan alat bukti digital berupa informasi elektronik khususnya penyadapan didalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya peraturan-perundangan yang mengatur ketentuan Hukum Acara Pidana diluar KUHAP
Kata Kunci : pembuktian, penyadapan, penyidikan, perkara pidana
Full Text:
PDFReferences
Fuady, Munir, Teori Hukum Pembuktian (perdata dan pidana), Citra Aditya Bhakti, Jakarta, 2006.
Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, CV Sapta Artha Jaya, Jakarta, 1996. Makarim,Edmon, Komplikasi Hukum Telematika, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Mulyadi,Lilik, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Alumni, Bandung, 2007.
Nawawi,Arief Barda, Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2008.
Prakoso, Djoko, Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1987. Soekanto,Soerjono dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif “Suatu Tinjauan Singkat”, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Utsman Sabian, Menuju Penegakan Hukum Responsif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta 2008.
Refbacks
- There are currently no refbacks.