Studi Kekuatan Pembuktian Surat Pada Sengketa Perdata Di Pengadilan Negeri

Twinike Sativa Frebriandini

Abstract

        Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa terdapat perbedaan kekuatan pembuktian Surat pada sengketa perdata di Pengadilan Negeri. Kekuatan pembuktian, Surat terbagi menjadi 3 macam, antara lain :

       Akta Otentik Kekuatan pembuktian dari akta otentik tersebut ialah sempurna selama tidak dibuktikan sebaliknya. Surat yang di buat oleh Pejabat Umum adalah Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil serta surat tersebut mewujudkan bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak dari padanya.

       Akta di Bawah Tangan Akta di bawah tangan juga dapat merupakan alat bukti yang lengkap sepanjang tanda tangan di dalam akta tersebut diakui keasliannya. Akta dibawah tangan mempunyai kekuatan pembuktian sama dengan akta otentik (bukti sempurna) selama tidak dibuktikan sebaliknya oleh pihak lawan. Akta dibawah tangan tidak mempunyai kekuatan pembuktian kepada pihak ketiga

        Bukan Akta Walaupun surat-surat yang bukan akta ini sengaja dibuat oleh para pihak, tetapi pada dasarnya tidak dimaksudkan sebagai alat bukti di kemudian hari. Oleh karena itu surat-surat itu dapat dipakai sebagai alat bukti tambahan ataupun dapat pula dikesampingkan dan bahkan sama sekali tidak dapat dipercaya. Surat bukan akta untuk mempunyai kekuatan pembuktian sepenuhnya bergantung kepada penilaian hakim sebagaimana ditentukan dalam pasal 1881 ayat (2) KUH Perdata.

      Kata Kunci : Pembuktian, kekuatan pembuktian Surat, Surat

 

Full Text:

PDF

References

Fajar, Mukti dan Achmad, Yulianto. 2010. Dualisme Penelitian Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Harahap, Yahya M. 2009. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan,

Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, Cetakan Ketujuh.

Ibrahim, Johnny. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia Publishing.

Kusumaatmadja, Mochtar. 1976. Pembinaan Hukum dalam Rangka

Pembangunan Nasional Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Hukum Masyarakat dan Pembinaan Hukum Naisonal. Bandung: Binacipta.

Marbun, Rocky. 2011. Kiat Jitu Menyelesaikan Kasus Hukum. Jakarta Selatan : Transmedia

Marzuki, Peter Mahmud. 2006. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group. Meitinah. 2012. Kekuatan Pembuktian Akta Di bawah Tanagn Yang Telah

Mertokusumo, Sudikno R.M. 1988. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty

RV (reglement op de Burgerlijk Rechtsvordering) untuk golongan Eropa.

Samudera, Teguh. 1992. Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata. Bandung: Alumni.

Soemitro, Ronny Hanitijo. 1990. Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurumetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soeparmono, R. 2000. Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi. Bandung: Mandar Maju.

Soepomo. 2002. Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri. Jakarta: Pradnya Paramita.

Subekti, R. 2008. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita, Cetakan Ketujuhbelas.

Sutantio, Retnowulan dan Oeripkartawinata, Iskandar. 1997. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar maju.

________. 2005. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.