Ketidakcermatan Penuntut Umum Dalam Menyusun Bentuk Dakwaan Sebagai Sandaran Hukum Terdakwa Dalam Pengajuan Kasasi Terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Muhammad Rizky Fauzi, Gianyta Aprilia, Edy Witoko

Abstract

    Terdapat alasan hukum bagi terdakwa dalam mengajukan kasasi terkait dengan ketidakcermatan penuntut umum dalam menyusun bentuk surat dakwaan. Alasan tersebut tidak sesuai dengan syarat materiil pengajuan upaya hukum kasasi sesuai dengan Pasal 253 KUHAP dikarenakan ketidakcermatan penuntut umum dalam menyusun bentuk surat dakwaan murni merupakan kesalahan penuntut umum dan bukan judex facti yang memeriksa perkara. Alasan-alasan hukum dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara dengan menerima permohonan kasasi dari terdakwa dikarenakan majelis hakim menilai bahwa alasan pengajuan kasasi penuntut umum tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan tidak sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku sehingga majelis hakin menolak permohonan kasasi penuntut umum dengan pertimbangan yang sama terhadap alasan permohonan kasasi terdakwa.

       Kata kunci: surat dakwaan, kasasi, pertimbangan hakim

Full Text:

PDF

References

Muhammad Yahya Harahap. 2009. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta : Sinar Grafika.

Munir Fuady. 2004. Bisnis Kotor (Anatomi Kejahatan Kerah Putih). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Moch. Yulihadi 2012. Penemuan Hukum oleh Hakim Sebuah Tinjauan Filsafat Hukum.

Mochtar Kusumaatmadja. 2000. Pengantar Ilmu Hukum, Buku I, Bandung : Alumni.

Peter Mahmud Marzuki. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Shidarta. 2011. Penemuan Hukum Melalui Putusan Hakim. Makalah disajikan dalam seminar pemerkuatan pemahaman Hak Asasi Manusia untuk Hakim Seluruh Indonesiia, Hotel Grand Angkasa, Medan, 2-5 Mei 2011.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.