Pengabaian Alat Bukti Petunjuk Oleh Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak Sebagai Alasan Upaya Hukum Kasasi Penuntut Umum Dalam Perkara Perjudian

Novi Ratna Sari, Perwita Safitri

Abstract

    Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui tentang pengabaian terhadap alat bukti petunjuk oleh Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak sebagai alasan upaya hukum kasasi Penuntut Umum dalam perkara perjudian dan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Hakim kasasi Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan kasasi dalam perkara ini.

     Penulisan hukum ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif, dengan sifat penelitian preskriptif, dan menggunakan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan penulis dengan cara membaca dan mempelajari literatur-literatur maupun dokumen-dokumen yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Teknik analisa bahan hukum dalam penulisan hukum ini adalah dengan menggunakan analisis logika deduktif.

      Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa benar Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya seperti yang tertuang dalam Pasal 253 ayat (1) butir a KUHAP. Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan kasasi dalam perkara ini adalah menerima dan membenarkan alasan kasasi Penuntut Umum karena Pengadilan Tinggi Pontianak telah salah dalam menerapkan hukum karena Pengadilan Tinggi tersebut telah mengabaikan alat bukti petunjuk berupa saksi dan barang bukti petunjuk yaitu 3 orang saksi, barangbukti, danketeranganterdakwa di persidangan.

     Kata kunci : Petunjuk, Kasasi, Hakim

Full Text:

PDF

References

Hassanah, Hetty. “Tindak Pidana Perjudian Melalui Internet (Internet Gambling) Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”. Majalah Ilmiah UNIKOM. Vol. 8. Halaman : 235

Moeljatno. 2008. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta : Bumi Aksara

Mulyadi, Mahmud. 2006. “Revitalisasi Alas Filosofis Tujuan Pemidanaan dalam Penegakan Hukum Pidana Indonesia”. Halaman : 7-9

Prodjohamidjojo, Martiman. 1983. Sistem Pembuktian Dan Alat-Alat Bukti. Jakarta : Ghalia Indonesia

Soesilo, R dan M. Karjadi. 1997. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasan Resmi dan Komentar. Bogor : Politeia

Sutiyoso, Bambang. 2010. Perjudian Dalam Perspektif Hukum. http://bambang.staff.uii.ac.id/2008/10/17/perjudian-dalam-perspektif- hukum/ [diakses tanggal 25 April 2013].

Widyadharma , Ignatius Ridwan. 2000. Hukum Acara Pidana di Indonesia. Semarang : Mimbar

Refbacks

  • There are currently no refbacks.