Tinjauan Yuridis Kekeliruan Judex Factie Dalam Menyimpulkan Dakwaan Sebagai Sandaran Hukum Penuntut Umum Mengajukan Kasasi Terhadap Putusan Perkara Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak

Lona Kirana, Sischa Risqi Putri Susanti, Dian Kusumawardani

Abstract

     Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas kekeliruan judex factie dalam menyimpulkan dakwaan sebagai sandaran hukum penuntut umum mengajukan kasasi terhadap putusan perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak sudah memenuhi ketentuan Pasal 253 KUHAP dan untuk mengetahui secara jelas pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan kasasi penuntut  umum dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak sudah memenuhi ketentuan KUHAP.

      Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan menggunakan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen (studi kepustakaan). Teknis analisis bahan hukum adalah dengan menggunakan analisis deduksi yaitu menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi.

        Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa kekeliruan judex factie dalam menyimpulkan dakwaan sebagai sandaran hukum penuntut umum mengajukan kasasi terhadap putusan perkara pelanggaran undang-undang perlindungan anak dengan terdakwa Arif Rahman Hakim Sarundingan alias Unyi sudah sesuai dengan ketentuan pasal 253 KUHAP tentang alasan pengajuan kasasi dan pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan kasasi penuntut umum dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP.

         Kata Kunci : Kekeliruan judex factie, Kasasi, Pertimbangan Hakim

 

Full Text:

PDF

References

Bisri, Ilhami. 2004. Sistem Hukum Indonesia (Prinsip-prinsip & Implementasi Hukum di Indonesia). Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas. Penemuan Hukum oleh Hakim di Indonesia.http://fhuk.unand.ac.id/artikel/6/penemuan-hukum-oleh-hakim-di indonesia.html (Diakses tanggal 05 Maret 2013, Pukul 17.00 WIB, di Sragen).

Dwiatmodjo, Haryanto. 2011. Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas. Vol. 11 No. 2 Mei 2011.

Folake, Elizabeth. 2012. Child Abuse And Sustainable Development In Nigeria. African Journal of Social Sciences. Volume 2 Number 2 (2012) 108-119.

Harahap, M. Yahya. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali : Edisi Kedua. Jakarta : Sinar Grafika.

Wahid, Abdul dan Muhammad Irfan. 2001. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan). Bandung : Refika Aditama.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.