Tinjauan Argumentasi Hukum Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Dalam Menolak Dakwaan Dan Upaya Hukum Penuntut Umum Untuk Menegakkan Keadilan Dalam Perkara Pencucian Uang

Dayu Anggraeni, Goestania Firstkaputri, Yenisa Rofina

Abstract

     Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan argumentasi hukum hakim pengadilan tinggi bandung dalam menolak dakwaan dan upaya hukum penuntut umum untuk menegakkan keadilan dalam perkara pencucian uang. Penelitian hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifat preskiptif, teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan dan menggunakan analisis dengan metode silogisme. Berdasarkan hasil penelitian pengambilan putusan pada kasus ini menunjukan bahwa pengambilan putusan hakim menggunakan sistem pembuktian negatif (negatief wattelijk), berdasarkan alat bukti yang diajukan dipersidangan, bahwa unsur-unsur dalam dakwaan tidak terbukti maka Terdakwa harus diputus bebas sesuai dengan pasal 183 KUHAP dan terhadap putusan bebas ini penuntut umum tidak dapat mengajukan upaya hukum.

      Kata kunci : Argumentasi Hukum Hakim, Upaya Hukum

Full Text:

PDF

References

Amrullah, Arief. M, 2004, Money Laundering, Tindak Pidana Pencucian Uang. Malang : Bayumedia Publishing.

Lubis, Sofyan. M, KUHAP Tidak Mengenal Putusan “Bebas Tidak Murni”. http://www.kantorhukum-lhs.com/1?id=KUHAP-Tidak-Mengenal-Putusan- Bebas-Tidak-Murni

Refbacks

  • There are currently no refbacks.