Tinjauan Argumentasi Hukum Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Dalam Menolak Dakwaan Dan Upaya Hukum Penuntut Umum Untuk Menegakkan Keadilan Dalam Perkara Pencucian Uang
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan argumentasi hukum hakim pengadilan tinggi bandung dalam menolak dakwaan dan upaya hukum penuntut umum untuk menegakkan keadilan dalam perkara pencucian uang. Penelitian hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifat preskiptif, teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan dan menggunakan analisis dengan metode silogisme. Berdasarkan hasil penelitian pengambilan putusan pada kasus ini menunjukan bahwa pengambilan putusan hakim menggunakan sistem pembuktian negatif (negatief wattelijk), berdasarkan alat bukti yang diajukan dipersidangan, bahwa unsur-unsur dalam dakwaan tidak terbukti maka Terdakwa harus diputus bebas sesuai dengan pasal 183 KUHAP dan terhadap putusan bebas ini penuntut umum tidak dapat mengajukan upaya hukum.
Kata kunci : Argumentasi Hukum Hakim, Upaya Hukum
Full Text:
PDFReferences
Amrullah, Arief. M, 2004, Money Laundering, Tindak Pidana Pencucian Uang. Malang : Bayumedia Publishing.
Lubis, Sofyan. M, KUHAP Tidak Mengenal Putusan “Bebas Tidak Murni”. http://www.kantorhukum-lhs.com/1?id=KUHAP-Tidak-Mengenal-Putusan- Bebas-Tidak-Murni
Refbacks
- There are currently no refbacks.