Implikasi Penggunaan Saksi Mahkota (Kroongetuige) Terhadap Legalitas Pembuktian Perkara Perjudian

Donny Agung Novanto, Putri Surya Dewi, Wida R Sanjaya

Abstract

     Penulisan ini bertujuan untuk untuk melakukan kajian lebih dalam mengenai implikasi penggunaan saksi mahkota (kroongetuige) terhadap legalitas pembuktian perkara perjudian dalam putusan Pengadilan Negeri Karanganyar perkara nomor 14/Pid.B/2013/PN.Kray. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal. Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan  perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Pada kasus nomor: 14/Pid/B/2013/PN.Kray tentang tindak pidana perjudian ini, terdapat saksi mahkota. Meskipun penggunaan saksi mahkota ini telah secara jelas terdapat aturan yang melarang seperti dalam ketentuan KUHAP, tetapi dalam prakteknya persidangan di Indonesia masih sering menggunakan saksi mahkota dalam proses pembuktiannya. Hal ini terjadi karena adanya dualisme peraturan, ada yang memperbolehkan yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 1986/K/Pid/1989 dan aja juga yang tidak memperbolehkan yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 1174/K/Pid/1994, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1590/K/Pid/1995 serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 1592/K/Pid/1995. Sehingga implikasi terhadap legalitas pembuktiannya tergantung pada keyakinan hakim dalam menilai saksi mahkota tersebut.

      Kata Kunci : Saksi Mahkota, Legalitas Pembuktian, Putusan Mahkamah Agung

Full Text:

PDF

References

Ibrahim, Johny. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media Publishing

Fuady, Munir. 2006. Teori Hukum Pembuktian: Pidana dan Perdata. Bandung:Citra Aditya Bakti

Muhammad, Rusli. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Subekti. 2001. Hukum Pembuktian, Jakarta:Pradnya Paramitha Harahap,

Yahya. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan. Edisi kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

_______2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan. Edisi kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.