Perlawanan Saksi Terhadap Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Bangil Terkait Kesaksian Yang Dianggap Palsu Dan Implikasinya
Abstract
Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai alasan perlawanan saksi terhadap Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Bangil dan bagaimana implikasi jika perlawanan tersebut diterima oleh Pengadilan Tinggi terhadap status penahanan saksi.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah literatur dengan sumber data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang diperoleh kemudian dipelajari dan dianalisis lebih lanjut sesuai dengan tujuan dan permasalahan penelitian.
Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa alasan pengajuan perlawanan saksi terhadap Penetapan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Bangil sudah sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan implikasi atas diterimanya perlawanan saksi oleh Pengadilan Tinggi terhadap status penahanan saksi adalah penahanan yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bangil menjadi tidak sah dan saksi harus dibebaskan dari penahanan kota.
Kata kunci : penetapan hakim, kesaksian palsu, perlawanan.
Full Text:
XMLReferences
Andi Hamzah. 2009. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Darwan prinst.1998.Hukum Acara Pidana dalam Praktik. Jakarta: Djambatan
Daud Jonathan Selang. 2012. Kedudukan Keterangan Saksi untuk Pencarian Kebenaran Material dalam Perkara Pidana.Jurnal Lex Crimen, Vol.I/No.2/Apr-Jun/2012
Geald Majampoh. 2013. Kesaksian Palsu di Depan Pengadilan dan Proses Penanganannya. Jurnal Lex Crimen, Vol.II/No.1/Jan-Mrt/2013
Hari Sasangka dan Lily Rosita.2003.Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju
HMA Kuffal.2011. Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum. Malang: UMM press
Ignatius Ridwan Widyadharma. 2000. Hukum Acara Pidana di Indonesia. Semarang: Mimbar
Jeremy M. Miller. 2001. Client Perjury: An Ever Present Multidimensional Problem. 106 Commercial Law Journal 349-394
Jhony Ibrahim. 2008. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media Publishing
Leden Marpaung. 2011. Proses Penanganan Perkara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika
M. Karjadi dan R. Soesilo. 1997. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasan Resmi dan Komentar. Bogor: Politeia
M. Yahya Harahap. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika
____________. 2012.Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Edisi kedua). Jakarta: Sinar Grafika
Moeljatno. 2008. Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara
Moh Rusdyanto Puluhulawa. 2009. Whistle Blower dan Crown Witness dalam Proses Peradilan. Jurnal Legalitas Vol.2 No.1
P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang. 2009. Delik-delik Khusus: Kejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum terhadap Surat, Alat Pembayaran, Alat Bukti, dan Peradilan. Jakarta: Sinar Grafika
____________. 2010. Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dan Yurisprudensi. Jakarta: Sinar Grafika
Peter Mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Richard B. Lillicht. 1959. The Element of Materiality in the Federal Crime of Perjury. Indiana Law Journal vol. 35
Sudikno Mertokusumo. 2004. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty
Sutrisno Hadi. 2002. Metodologi Research. Yogyakarta: Andi
Syaiful Bakhri. 2009. Hukum Pembuktian dalam Praktik Peradilan Pidana.
Yogyakarta: Total Media
Winand Emons. 2005. Perjury versus Truth Revelation: Quantity or Quality of Testimony .Journal of Institutional and Theoretical Economics
Zulkarnain. 2013. Praktek Peradilan Pidana. Malang: Setara Press
Refbacks
- There are currently no refbacks.