Pertimbangan Mahkamah Agung Menjatuhkan Putusan Bebas Dari Segala Dakwaan Atas Pengajuan Kasasi Terdakwa Terhadap Putusan Judex Factie Pengadilan Militer I-03 Padang
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan bebas atas pengajuan Kasasi Terdakwa terhadap putusan judex factie sesuai dengan pasal 189 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Penulisan hukum ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat perspektif dan terapan. Penulisan ini berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Narkotika yang menimpa Praka Bila Franciska. Pada 23 Juni 2014 di Yonif 132/ BS Riau diadakan tes narkoba seluruh anggota TNI disana. Didalam tes tersebut beberapa anggota positif narkotika, salah satunya yaitu Terdakwa. Karenanya, Terdakwa harus menjalani proses persidangan dari awal hingga putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Mahkamah Agung untuk memutus bebas Terdakwa telah sesuai dengan ketentuan Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Didalam putusannya Mahkamah Agung setuju dengan alasan Kasasi dari pemohon Kasasi yang menunjukan adanya kesalahan penerapan hukum dalam putusan judex factie perihal kurangnya pembuktian untuk membuktikan kesalahan Terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Kata Kunci: Kasasi, putusan bebas, tindak pidana narkotika, anggota TNI
Full Text:
PDFReferences
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum. Kencana Pernada Media Group, Jakarta
Mukti Arto. 2004. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama.Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Salam, Moch. Faisal. 2004. Peradilan Militer di Indonesia. Mandar Maju, Bandung
Refbacks
- There are currently no refbacks.