Kajian Atas Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Dan Biaya Ringan Terhadap Pemenuhan Hak Pencari Keadilan
Abstract
Penulisan ini mengkaji permasalahan mengenai asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan memberikan pengaruh terhadap praktik pencarian keadilan dan idealitas asas tersebut agar dapat berlaku efektif dalam penegakan hukum. Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif. Jenis bahan hukum sekunder meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, instrumen penelitian ini berupa KUHAP, Undang-Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Putusan MA Nomor 246 K/Pid/2017. Hasil penelitian ini diketahui bahwa asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan pada kasus Putusan Nomor 246 K/Pid/2017 tidak memberikan pengaruh pencarian keadilan dan idealitas dari asas ini adalah sebagai sebuah rambu di dalam proses penegakan hukum sehingga tidak terjadi penyimpangan asas demi untuk pemenuhan upaya hukum yang dipaksakan oleh penegak hukum.
Kata Kunci: Asas Peradilan Cepat, Pencari Keadilan
Full Text:
PDFReferences
Hamzah, Andi. 2014. Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta
Harahap, M. Yahya. 2001. Pembahasan Permasalahan dan Penerapaan KUHAP.
Marzuki, Peter Mahmud. 2013. Penelitian Hukum. Kencana Pernada Media Group, Surabaya
Mertokusumo, Sudikno. 2009. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Liberty, Yogyakarta
Sabuan, Ansori. 1990. Hukum Acara Pidana. Angkasa, Bandung
Refbacks
- There are currently no refbacks.