Pertimbangan Hakim Mengabulkan Gugatan Citizen Lawsuit Dalam Perkara Lingkungan Hidup

Paskalina Emadewani

Abstract

   Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengabulkan sebagian gugatan warga negara (citizen lawsuit) dalam perkara lingkungan hidup. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan jenis dan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi dokumen. Selanjutnya teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode analisis silogisme deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang selanjutnya disimpulkan, pada putusan Nomor: 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan yang telah diajukan. Hakim memberikan pertimbangan mengenai dikabulkannya gugatan yaitu Para Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang berkaitan dengan kepentingan umum.

   Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit), Kepentingan Umum (Publik)

 

Full Text:

PDF

References

Harahap, M.Yahya. 2012. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan,Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika, Jakarta

I Putu Rasmadi Arsha Putra. et. al. “Tuntutan Hak dalam Penegakan Hak Lingkungan (Environmental Right)”. Jurnal Adhaper. Vol 2 No 1 (Januari-Juni 2016). hal 95-113

Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mulyadi, Lilik. 2015. Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Perdata Indonesia : Prespektif, Teoritis, Praktik, Teknik Membuat, dan Permasalahannya. Citra Aditya Bakti, Bandung

Refbacks

  • There are currently no refbacks.