Pertimbangan Mahkamah Agung Mengadili Perkara Memperdagangkan Barang Hasil Pelanggaran Merek
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung mengadili perkara memperdagangkan barang hasil pelanggaran merek. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Diketahui bahwa pertimbangan Mahkamah Agung mengadili perkara memperdagangkan barang hasil pelanggaran merek pihak lain telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Mahmakah Agung berpendapat bahwa Pengadilan Tinggi Bandung tidak tepat menerapkan hukum berupa ketidakcermatan judex factie menilai fakta yang meringankan yakni ketidaktahuan Terdakwa atas kondisi barang yang diterimanya adalah barang palsu. Berdasar pada pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung kemudian membatalkann putusan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 39/PID.Sus Merek/2015/PT.BDG tanggal 17 Maret 2015 dan menjatuhkan menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, karena Terdakwa melakukan suatu tindakan pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Merek
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.