IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DERADIKALISASI DALAM IDENTIFIKASI MANTAN NARAPIDANA TERORISME BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2018 DI WILAYAH SUMATERA SELATAN
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya kasus pengulangan tindak pidana terorisme yang dilakukan mantan narapidana terorisme (eks napiter) dan masih adanya eks napiter yang masih radikal di Provinsi Sumatera Selatan, sehingga dirumuskan kebijakan deradikalisasi dalam identifikasi mantan narapidana terorisme di Sumatera Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana menganalisis implementasi dan faktor-faktor apa saja yang berperan dalam implementasi kebijakan deradikalisasi dalam identifikasi mantan narapidana. Teori yang digunakan ialah teori implementasi kebijakan menurut Ripley dan Franklin. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi obsevasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ditemukan bahwa Idensos Satgaswil Sumsel telah melaksanakan kepatuhan dan terdapat kelancaran rutinitas dalam kegiatan database, wawancara dan pengamatan, analisis, sementara dampak yang diinginkan belum komprehensif. UIN Raden Fatah dan Ponpes Muqimus Sunnah telah melakukan kepatuhan, kelancaran rutinitas serta dampak yang dinginkan sudah ada. Sementara Kesbangpol, MUI dan PWNU belum melakukan kepatuhan, kelancaran rutinitas dan belum ada dampak yang diinginkan. Terdapat faktor-faktor yang berperan dalam implementasi kebijakan yaitu jarak, sarana dan prasarana, situasi kepribadian eks napiter, kerjasama dan belum ada peraturan mengenai turunan aturan Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme (RAN PE). Saran yang perlu dikakukan diantaranya: Idensos Satgaswil Sumsel Densus 88 AT Polri agar melakukan penilaian secara berkala yaitu 6 (enam) bulan sekali, Polda Sumsel agar meningkatkan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi, Pemerintahan Provinsi Sumsel, Organisasi Keagaamaan dan MUI dalam melakukan identifikasi eks napiter agar bekerjasama dengan Densus 88 AT Polri, Pemerintahan Provinsi Sumsel agar membuat peraturan turunan tentang RAN PE. Lembaga pendidikan lainnya agar berperan aktif dalam memberikan dukungan pelaksanaan identifikasi eks napiter.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul, Wahid. (2022). Kejahatan Terorisme Perspektif Agama, HAM dan Hukum. Bandung: Rafika Aditama. Agustino, L. (2016). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Alfabeta. Alfatih, Andy. (2010). Implementasi Kebijakan dan Pemberdayaan Masyarakat. Unpad Press. Bhakti, Agus, Surya. (2014). Darurat Terorisme: Kebijakan Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi. Jakarta: Daulat Press. B.N. Marbun. (2003). Kamus Politik. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. Creswell, J, W. (2016). Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif dan Campuran Edisi Keempat. Pustaka Pelajar. Franklin, Ripley. (1986). Policy Implementation and Bureaucracy. California: Brooks/Cole Publishing Company. Golose, Petrus (2015). Invasi Terorisme ke Cyberspace. Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian. Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT: Remaja Rosdakarya. Muladi. (2002). Hakikat Terorisme dan Prinsip Pengaturan dalam Kriminalisasi dalam Buku Demokratisasi, (Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: The Habibie Center. Pasalong, H. (2016). Teori Administrasi Publik. Alfabeta. Rubaidi, A. (2010). Radikalisme Islam, Nadhatul Ulama: Masa Depan Moderatisme di Indonesia. Jawa Timur: PWNU Jawa Timur. Simela Victor. (2002). Terorisme dan Tata Dunia Baru. Jakarta: Penerbit Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi Sekretariat Jendral DPR-RI. Subarsono. (2021). Analisis Kebijakan Publik Konsep, Teori dan Aplikasi, Pustaka Pelajar. Sugiyono. (2017). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta. Zuly Qadir. (2014). Radikal Agama di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Refbacks
- There are currently no refbacks.