Dinamika Ketenagakerjaan Di Indonesia: Penghapusan Sistem Outsourching (Kajian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan)

Andy Arya Maulana Wijaya

Abstract

Penghapusan sistem outsourching menjadi tuntutan pekerja di Indonesia, disebabkan adanya ketimpangan dalam pelaksanaanya. Dimana sistem kerja outsorching ini sebenarnya telah diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Artikel ini kemudian akan menganalisis problematik tersebut, hal ini dapat dilihat pada tiga hal, yaitu hubungan kerja, Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Serikat Pekerja. Terjadi adanya penyimpangan dalam aturan yang dibuat, sehingga ada tuntutan penghapusan sistem outsourching oleh pekerja. Hubungan Kerja dalam sistem outsourching tidak jelas karena perjanjian hanya melibatkan pekerja outsourching dan perusahaan penyedia pekerja, namun tidak melibatkan perusahaan penyedia pekerjaan. Jaminan sosial tenaga kerja, merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial bagi pekerja untuk mendapatkan hidup yang layak. Serikat Pekerja, dimana dalam prakterknya outsourching tidak jelasnya fungsi dan peran serikat pekerja dalam perusahaan.

Keywords: Ketenagakerjaan, Outsoursching

Full Text:

PDF

References

Agusmindah, Outsourching dan PKWT dalam Sistem Hubungan Kerja Merupakan Gejal Fleksibilitas Ketenagakerjaan, http://ocw.usu.ac.id/perburuhan/hk_628_slide_outsourcing_dan_PKWT_dalam_sistem_hubungan_kerja_merupakan_gejala_kebijakan_fleksibilitas_ketenagakerjaan.pdf, diakses pada 14 oktober 2012.

Arief Puyono, Inilah Alasan Logis Sistem Kerja Outsourcing Harus Dihapus, http://www.rmol.co/read/2012/10/03/80287/Inilah-Alasan-Logis-Sistem-Kerja-Outsourcing-Harus-Dihapus. di akses pada tanggal 14 oktober 2012

Condrey, Stephen E (ed)., 2005. Handbook of Human Resource Management in Government, Second Edition. Jossey-Bass A Wiley Imprint, 989 Market Street: San Francisco.

Del Brio ,Jesus Angel., Beatriz Junquera, Monica Ordiz., Human Resources In Advanced Environmental Approaches – A Case Analysis, International Journal of Production Research, Vol. 46, No. 21, 1 November 2008, 6029–6053

Gofar Tobing, Outsourching di Indonesia, http://gofartobing.wordpress.com/2010/02/01/outsourching-alih-daya-dan-pengelolaan-tenaga-kerja-pada-perusahaan-tinjauan-yuridis-terhadap-undang-undang-nomor-13-tahun-2003-tentang-ketenagakerjaan/, diakses pada tanggal 14 oktober 2012

Habibi, Muhtar.,2009, Gemuruh Buruh di Tengah Pusaran Neoliberalisme: Pengadopsian Kebijakan Perburuhan Neoliberal Pasca Orde Baru. Yogyakarta; Gava Media.

Juanda Pangaribuan, Legalitas Outsourcing Pasca Putusan MK, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f4b372fe9227/legalitas-ioutsourcing-i-pasca-putusan-mkbr-oleh--juanda-pangaribuan. diakses pada tanggan 14 oktober 2012.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perjanjian Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh

Kepmenakertrans No. 220/Men/X/2004 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagai Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan lain

Mahyuni, Dinar., Posisi Pekerja Outsourching Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Aspirasi Vol 2 No. 2, Desember 2011.

Rainey Jr ,Glenn W. 2005., Human Resource Consultants and Outsourcing: Focusing on Local Government (hal. 701-734).

Silaban, Rekson. 2009. Reposisi Gerakan Buruh, Peta Jalan Gerakan Buruh Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Theresia Felisiani, Survei Disnakertrans, UMP 2013 Masih di Angka 1.844.000, http://www.tribunnews.com/2012/10/03/survey-disnakertrans-ump-2013-masih-di-angka-1.844.000. diakses oada tanggal 14 Oktober 2012.

Tunggal. Iman Sjahputra, 2009. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan, Harvarindo:Jakarta

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Wirawan, Rubrik Hukum Teropong, Apa yang dimaksud dengan sistem outsourcing?, http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/0504/31/teropong/komenhukum.htm. diakses pada tanggal 14 oktober 2012.

Yasar, Iftida. 2008. Sukses Implementasi Outsourching. Jakarta: PPM

Refbacks

  • There are currently no refbacks.