PENEGAKAN HUKUM DALAM MASYARAKAT

Zainab Ompu Jainah

Abstract

Abstract

Law enforcement is an attempt to bring the ideas and concepts into reality. Law enforcement is a process to realize the desires of the law wishes to come true. The so-called desires of the law here is nothing but the thoughts of the law making, which formulated in that law. The talk about the law enforcement process also extends to the making of laws. The thought formulation of the lawmakers, as outlined in the law, will also determine how law enforcement is carried out, while good laws established by considering the different interests in society, whether the public interest (including the main one is the state interest), individual interes and personal interests. Thus the establishment of the law should seek to balance of  the interests. Public interest is primarily the interests of the state to protect the existence and nature of the state, and interests to supervise and advance the social welfare. Legal establishment should pay attention to the living law. There is a balance between the written law and unwritten law. Legal developments greatly affected by the ideological, political, social, and cultural. So it's not just the government's desire.

Key words: law enforcement, society, legal establishment

 

Abstrak

Penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsep-konsep menjadi kenyataan. Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Yang disebut keinginan-keinginan hukum disini tidak lain adalah pikiran-pikiran pembuatan undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan hukum itu. Pembicaraan mengenai proses penegakan hukum ini menjangkau pula sampai kepada pembuatan hukum. Perumusan pikiran pembuat undang-undang hukum yang dituangkan dalam peraturan hukum akan turut menentukan bagaimana penegakan hukum itu dijalankan, sedangkan hukum yang baik dibentuk dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan yang ada dalam masyarakat baik kepentingan umum (termasuk yang utama adalah kepentingan negara), kepentingan individu dan kepentingan pribadi. Dengan demikian pembentukan hukum harus berupaya menyeimbangkan berbagai kepentingan tersebut. Kepentingan umum yang terutama adalah kepentingan negara untuk melindungi eksistensi dan hakikat negara dan kepentingan untuk mengawasi dan memajukan kesejahteraan sosial. Pembentukan hukum harus memperhatikan hukum yang hidup. Terdapat perimbangan antara hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Perkembangan hukum sangat dipengaruhi oleh kondisi ideologi, politik, sosial, dan budaya. Jadi, tidak hanya sekedar keinginan pemerintah.

Kata kunci:  penegakan hukum, masyarakat, pembentukan hukum

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.