NASKAH AKADEMIS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN TENTANG JASA USAHA
Abstract
Berdasarkan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah tersebut, maka pemerintah daerah dituntut untuk selalu kreatif dan cerdas mengambil inisiatif merumuskan kebijakan pelaksanaan otonomi daerahnya dengan melibatkan segenap masyarakat dan potensi daerah untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat.
Hal ini sesuai dengan tujuan pelaksanaan otonomi daerah yaitu peningkatan kesejahteraan rakyat, peningkatan pelayanan masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Undang-Undang tersebut pada hakikatnya memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di daerahnya sesuai dengan tujuan pembangunan nasional yang tidak mungkin dapat dilaksanakan sendiri oleh pemerintah pusat.
Untuk itu beberapa kegiatan tentang retribusi dan berbagai macam tarikan pajak daerah diserahkan kepada pemerintah Daerah dimulai tahun 2012 dan tahun 2013. Untuk itu pemerintah daerah sudah harus menyiapkan sarana dan prasarana antara lain seperti Perda yang digunakan dasar dalam melakukan tarikan dari masyarakat, sehingga penarikan akan tampak jelas dasar hukumnya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 2010 tentang tata cara penyusunan PERDA bahwa setiap penyusunan PERDA harus dilengkapi atau didampingi atau disertai dengan Naskah Akademis. Pentingnya penyusunan naskah akademis untuk memberikan pokok-pokok pikiran yang menjadi landasan yang mencakup unsur filosofis, sosiologis dan yuridis. Dengan demikian akan lebih kuat dan jelas berbagai alasan besarnya tarikan dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda tersebut. Disamping itu, dalam naskah akademis itu juga dijelaskan proses penyusunan perda sejak di kawasan eksekutif maupun proses pembahasanya dengan pihak legislatif, sehingga proses penyusunan perda tersebut akan dapat komprehensif.
Kata kunci: Retribusi Jasa Usaha, Pemberdayaan Ekonomi Daerah, Sosialisasi Perda
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.