HAK PILIH ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA/INGATAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 135/PUU-XIII/2015

Delasari Krisda Putri, Achmad Achmad

Abstract

Democracy as the principle of state administration must be regulated and limited by the constitution. The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia has provided guidelines of which is the holding of elections for all Indonesian people, thus as the highest sovereignty of every an Indonesian citizen must have the right to vote in any form without discrimination The problem is that sometimes the administration of the state is often not in accordance with the corridor that has been regulated in the constitution, one of which is the holding of elections which limit the existence of voting rights for people with mental disorders (ODGJ). This is an injury to human rights. The issuance of Constitutional Court Decree Number 135 / Puu-Xiii / 2015 is a change that has a positive impact on the protection of the right to choose people with mental disorders

Keywords

Voting Right; Disability

Full Text:

PDF

References

Buku:

Fuad Fachrudin. 2006. Agama dan Pendidikan Demokrasi: Pengalaman

Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Pustaka Alvabet

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Group.

Sri Soemantri. 2006. Prosedur dan Sistem Perubahan dalam batang-tubuh UUD: sebelum dan sesudah perubahan UUD1945. Bandung: Alumni.

Jurnal dan Publikasi Ilmiah:

Agus Riewanto, dkk. 2018. “Pemenuhan Hak Asasi Manusia Kaum Difabilitas dalam Pelaksanaan Pemilu Daerah Melalui Peningkatan Peran Komisi Pemilihan Umum Daerah Guna Penguatan Demokrasi Lokal.” Jurnal Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang Volume 4 Nomor 3 Tahun 2018.

Martha Pigome. “Implementasi Prinsip Demokrasi dan Nomokrasi Dalam Struktur Ketatanegaraan RI Pasca Amandemen UUD 1945.” Jurnal Dinamika Hukum Vol. 11 No. 2 Mei 2011.

https://www.bphn.go.id/data/documents/pphn_revitalisasi_uu_no_10_th_2004.pdf, diakses pada 21 April 2019.

http://www.trust.org/publications/i/?id=0f116ebd-2821-40df-95aa-daa1fa8eb681, diakses pada 20 April 2019.

http://digilib.uinsuka.ac.id/1708/1/BAB%20I%2C%20BAB%20V%2C%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf, diakse pada 28 April 2019.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil And Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Undang - Undang Nomor 19 tahun 2011 jo Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011 – 017/PUU-I/2003 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Refbacks

  • There are currently no refbacks.