ANALISIS LEGAL STANDING PEMOHON GUGATAN DALAM PERKARA PERSELISIHAN HASIL PILKADA DI MAHKAMAH KONSTITUSI DENGAN KEPESERTAAN CALON TUNGGAL

Enggar Rahmat, Sunny Ummul Firdaus

Abstract

This study aims to analyze the legal status governing a single candidate’s Regional Head Election Results Dispute in the Constitutional Court. This study uses legal research (doctrinal) that is prescriptive. The approach used is the legislative approach and the conceptual approach. Research uses primary and secondary legal sources obtained through library studies to be further analyzed through the method of deductive reasoning (syllogism). The results of the study show ow the arrangement of the Regional Head Election Results Dispute had dynamics of changes in competence from the Supreme Court to the Constitutional Court. Election of Single Candidates is a new problem for election democracy. With the existence of a single candidate there are also questions regarding anyone as a party as an applicant who can sue the results of a single candidate election. This study examines the Legal Arrangement of Single-Candidate Election Results Disputes in the Constitutional Court. And the Petitioner’s Legal Standing stipulated in the Constitutional Court Regulation No. 2 of 2016

Keywords

Regional Head Election; Single Candidate; Legal Standing

Full Text:

PDF

References

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, walikota melalui DPRD.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peratutan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

PERPPU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 12 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2016 Tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan Satu Pasangan Calon.

Adi Nugroho, Susanti. 2009. Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Telaga Ilmu Indonesia.

August Mellaz dan Khoirunnisa Agustyati. “Keserentakan Pemilu: Pelaksanaan Pilkada Menuju Pemilu Nasional.” Jurnal Pemilu dan Demokrasi volume 5, Februari 2013.

Bawaslu. 2018. Fenomena Calon Tunggal. Jakarta: Bawaslu.

Hamdan Zoelva. Problematika penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi Volume 10, Nomor 3, September 2013.

Hoesein, Zainal Arif. “Pemilu Kepala Daerah dalam Trasnsisi Demokrasi.” Jurnal Konstitusi Volume 7 Nomor 6, Desember 2010.

Iwan Satriawan et al. 2012 Studi Efektivitas Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Janedri M. Gaffar. 2012. Politik Hukum Pemilu. Jakarta: Kontpress

Maruar Siahaan. 2005. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Santosa, Topo. dkk. 2006. Penegakan Hukum Pemilu Praktik Pemilu 2004, Kajian Pemilu 2009-2014. Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Suharizal. 2011. Pemilukada, Regulasi, Dinamika dan Konsep Mendatang. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada

The Ace Electoral Network and The Encyclopaedia. Result Management System. Ace Electoral Knowledge Network. 2013.

Wardani, Sri Budi Eko. “Calon Tunggal Gerakan Mundur Partai Politik”, Majalah Suara Komisi Pemilihan Umum, Edisi IV, Juli-Agustus, 2015

Refbacks

  • There are currently no refbacks.