TINJAUAN PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DANA OPERASIONAL PENJUALAN TANAH OLEH ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PRESPEKTIF KRIMINOLOGI

florisya luqyana rencani, Dr. Rehnalemken Ginting, S.H., M.H

Abstract

ABSTRAK : Penelitian ini memberikan jawaban atas masalah mengenai faktor-faktor penyebab pelaku melakukan kejahatan penipuan dalam dana operasional penjualan tanah yang dilakukan oleh anggota tentara nasional indonesia dilihat dari perspektif ilmu kriminologi dan rasio memutuskan dalam keputusan nomor 39-K/PMT. II/AU/XI/2023. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau studi kepustakaan dengan pendekatan penelitian kasus ( pendekatan kasus). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada dua jenis faktor yang mendorong pelaku untuk melakukan penipuan dana operasional penjualan tanah: faktor internal termasuk niat dalam diri pelaku, rendahnya kesadaran akan risiko ditangkap oleh pihak berwajib, dan moral pelaku yang rendah sedangkan dalam faktor eksternal mencakup aspek ekonomi dan aspek keluarga. Penulis berpendapat bahwa teori sosiologi dan teori pilihan rasional yang dikemukakan oleh Bonger sangat relevan untuk menganalisis berbagai komponen tersebut. Penulis juga menganalisis tentang rasio keputusan yang menekankan pada aspek filosofis, aspek sosiologis, dan aspek yuridis. 

kata kunci : Kriminologi; Penipuan; Dana operasional; Tentara Nasional Indonesia

 

Abstract: This study provides answers to problems regarding the factors that cause perpetrators to commit fraud in land sales operational funds committed by members of the Indonesian state army seen from the perspective of criminology and ratio decidendi in decision number 39-K/PMT. II/AU/XI/2023. This research uses normative legal research or literature study with a case approach. The results showed that there were two types of factors encouraging the perpetrators to commit land sale operational fund fraud: internal factors including the intention within the perpetrator, low awareness of the risk of being arrested by the authorities, and low morale of the perpetrator while the external factors include economic aspects and family aspects. The author argues that the sociological theory and the rational choice theory proposed by Bonger are very relevant to analyze these various components. The author also analyzes ratio decidency which emphasizes philosophical, sociological, and juridical aspects.  

Keywords: Criminology; Fraud; Operational funds; Indonesian Army


Keywords

Kriminologi; Penipuan; Dana operasional; Tentara Nasional Indonesia

References

BUKU : Andi Hamzah. (2009). Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di Dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika Dermawan,

M. Kemal. (2014) Teori Kriminologi. In: Ruang Lingkup Studi Kriminologi. Universitas Terbuka. Jakarta.

H. Rusli Muhammad. (2007). Hukum Acara Pidana Kontemporer.

Jakarta: Citra Aditya Bakti Ismu Gunaidi dan Jonaedi Efendi. (2014). Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Kencana Prenadamedia Group.

Jakarta Marzuki, Peter Mahmud. (2021), Penelitian Hukum Edisi Revisi (Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Suharso dan Ana Retnoningsih. (2021). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Semarang. CV.

Widya Karya Reckless, W. C. (2016). The Crime Problem. New York: Appleton Century Crofts.

Tri Andrisman. (2011). Delik Tertentu dalam KUHP. Bandar Lampung: Universitas Lampung JURNAL DAN ARTIKEL.

Mulyadi, Dudung. (2017). Unsur-Unsur penipuan Dalam Pasal 378 KUHP Dikaitkan Dengan Jual Beli Tanah. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi.Vol 5. No 2.

Qolbu. (2020). Makalah: Tindak Pidana Terhadap Penipuan dan Penghancuran. Fakultas Hukum. Universitas Darul Ulum. Jombang.

SKRIPSI DAN TESIS Bevi Septrina. (2017). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Calon Jamaah Umrah Pada Tahap Penyidikan (Studi Kasus di Polresta Bandar Lampung). Fakultas Hukum. Bandar Lampung. Universitas Lampung.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Undang-Undang No. 39 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Hukum Pidana Tentara (Staatsblad 1934, Nomor 167) dengan Keadaan Sekarang (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer PUTUSAN PENGADILAN Pengadilan Militer Tinggi II. (2023).

Putusan Nomor 39-K/PMT.II/AU/XI/2023. Retrieved from https://putusan.mahkamahagung.go.id/

Refbacks

  • There are currently no refbacks.