Konsep Restorative Justice Dalam Perspektif Keadilan Korban Tindak Pidana Asusila di Indonesia

Lucky Ray Ramanda

Abstract

Penerapan restorative justice dalam kasus tindak pidana asusila di Indonesia menimbulkan permasalahan, karena meskipun bertujuan memulihkan harmoni sosial, pendekatan ini sering kali diterapkan tidak tepat dan berisiko mengabaikan keadilan bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah konsep restorative justice terhadap kasus tindak pidana asusila di Indonesia sudah memenuhi keadilan bagi korban. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang mendasarkan penelitian hukum pada bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep restorative justice dalam tindak pidana asusila belum mampu mewujudkan keadilan bagi korban karena adanya inkonsistensi hukum yang dipicu oleh kekosongan aturan yang secara tegas mengaturnya. Kekosongan ini memunculkan berbagai aturan internal dengan ketentuan yang berbeda, seperti Perpol Nomor 8 Tahun 2021, Perja Nomor 15 Tahun 2020, dan Perma Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, penerapannya sering kali menyimpang dari tujuan pemidanaan karena mengabaikan keadilan bagi korban serta tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Akibatnya, konsep ini justru membuka celah bagi impunitas, melemahkan perlindungan hukum bagi korban, serta gagal menciptakan efek penghukuman dan pencegahan yang seharusnya menjadi tujuan utama pemidanaan.

Abstract: This article analyzes how the asset forfeiture regulation is compared between Australia and Indonesia with the asset forfeiture regulations applied in Australia, and the asset forfeiture regulations applied in Indonesia and looks at the advantages of these regulations when applied in Indonesia. This research is a prescriptive and applied normative law writing with the approach used, namely the comparative approach and the statue approach. This legal writing is sourced from primary legal materials and secondary legal materials using the technique of collecting legal materials from literature studies with deductive sillology analysis techniques. The purpose of writing this article is to find out that the legal system in Indonesia has ratified asset forfeiture without criminalization, but Indonesia does not yet have a law on asset forfeiture without criminalization. It is different from Australia which has implemented the law on asset forfeiture without criminalization and Australia has succeeded in minimizing corruption in its country.

Keywords: Asset Forfeiture;Non-Conviction; Comparison; Regulations; Indonesia and Australia


Keywords

Keadilan Restoratif; Tindak Pidana Asusila; Keadilan; Pemidanaan

References

Journals: Bentham, J. (2013). An introduction to the principles of morals and legislation (excerpt). In Problemos (Vol. 83, pp. 188–190).

Dwisvimiar, I. (2011). Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum. Jurnal Dinamika Hukum, 11(3), 522–531.

Fahrani, A., & Novianto, W. T. (2016). Kajian Kriminologi Tindak Pidana Asusila Yang Dilakukan Oleh Anak. Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 5(2).

Faiz, P. M. (2009). Teori Keadilan John Rawls. Jurnal Konstitusi, 6(1).

Fikma, E. I., & Monika, S. D. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Asusila Dalam Undang-Undang ITE (Studi Putusan Nomor 262/Pid.Sus/2021/PN Kbu). Jurnal Hukum, Legalita, 4(1), 76–77.

Flora, H. S. (2018). Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Ubelaj, 3(2), 145–155.

Hasibuan, U. S., Zidan, Z., Arya, M. N., Novia, S., & Parhan, M. (2024). Etika Utilitarian Dalam Ilmu Pengetahuan: Moralitas Sebagai Landasan Tindakan Ilmuwan. Jurnal Pendidikan Agama Islam, 11(02), 229–242.

Heltaji, H. (2022). Dilema Hak Asasi Manusia dan Hukum Mati Dalam Konstitusi Indonesia. Pamulang Law Review, 4(2), 157.

Indriyani, A. D. (2021). Pendekatan Restorative Justice Dalam Melindungi Korban Kekerasan Seksual. IJouGS: Indonesian Journal of Gender Studies, 2(2), 44–56.

Kusumawardhani, D. L. L. H. N. (2023). Dinamika Implementasi Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana. UNES Law Review, 5(4), 1908–1918.

Lamma, R. V. L., Masu, R. R., & Leo, R. P. (2024). Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kasus Perkosaan Secara Berkelompok (Gang Rape) Yang Dihentikan Penyidikannya Dengan Alasan Restorative Justice. KONSENSUS: Jurnal Ilmu …, 4.

Maryfield, B., Przybylski, R., & Myrent, M. (2020). Research on Restorative Justice Practices. Justice Research and Statistics Association, 3(5), 10. Nugraha, A. D. (2023). Urgensi Pengaturan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Sebagai Dasar Penghentian Penanganan Tindak Pidana. UNNES Journal Of Swara Justisia, 194–207.

Putra, Z.,Nazrita, L. A., Lestari, H. E. G., & Endri. (2024). Peluang dan Tantangan Penerapan Sistem Keadilan Restoratif di Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 1(4), 311–318.

Ritonga, I. M. S., & Panjaitan, B. S. (2024). Kritik Restorative Justice dalam Kasus Pelecehan Seksual di Pesantren: Analisis Undang-Undang No. 12 Tahun 2022. Legalite: Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 9(1), 100–116.

Saefudin, Y., Wahidah, F. R. N., Susanti, R., Adi, L. K., & Putri, P. M. (2023). Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual di Indonesia. Kosmik Hukum, 23(1), 24.

Syahrin, M. A. (2018). PENERAPAN PRINSIP KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU. Majalah Hukum Nasional, 48(1), 97–114.

Wadjo, H. Z., & Saimima, J. M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Restoratif. Jurnal Belo, 6(1), 48–59.

Zahrah, F., & Taun. (2023). Kajian Hukum Pelaksanaan Penegakan Hukum Dengan Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Pencabulan.

Innovative: Journal of Social Science Research, 3(6), 551–560

Books: Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Perkembangannya.

Jakarta: Softmedia, 2012. Kanter, E. Y. and S.R. Sintauri. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya.

Jakarta: Storia Grafika, 2012. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum (edisi revisi).

Jakarta: Prenada Media Group, 2019. Mudzakkir. Perencanaan Pembangunan Hukum Nasioal Bidang Hukum Pidana dan Sistem Pemidanaan (Politik Hukum dan Pemidanaan).

Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), 2008. Simanjuntak, Jean Calvijn. Restorative Justice: Metarmofosa Kearifan Lokal Indonesia.

Depok: Rajawali Pers, 2023. Waluyo, Bambang. Penyelesaian Perkara Pidana Penerapan Keadilan Restoratif dan Transformatif. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.