Problematika Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia

Aristri Rahma Magistra

Abstract

Rapor merah pada kasus pemberantasan korupsi di Indonesia selalu menjadi perbincangan publik. Korupsi merupakan tindakan melanggar hukum berupa penyelewengan uang negara untuk kepentingan pribadi. Di Indonesia pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi pidana pokok berupa pidana penjara dan denda. Selain itu, juga terdapat pidana tambahan. Namun, dalam realitanya penjatuhan pidana tersebut seringkali menimbulkan kendala dalam pemulihan kerugian negara. Oleh karena itu, dalam penelitian ini akan membahas mengenai bagaimana penjatuhan pidana pada kasus korupsi menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan apakah penyebab dari kendala yang menghambat pemulihan kerugian negara akibat korupsi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian yang berbasis hukum normatif yang berfokus pada penelitian law in books. Sehingga, dalam penelitian ini menjelaskan bahwa kendala pemulihan kerugian negara didasari oleh denda pidana korupsi yang terlalu kecil yaitu maksimal Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), disparitas dalam besaran putusan pidana denda, penerapan pidana tambahan uang pengganti yang bersifat fakultatif, overcapacity lembaga pemasyarakatan. Mengingat kendala tersebut maka pemerintah sebaiknya melakukan kajian lebih lanjut pada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi agar negara tidak mengalami kerugian yang lebih besar.

Abstract:The red report card for eradicating corruption in Indonesia has always been a topic of public discussion. Corruption is an unlawful act in the form of misappropriating state money for personal interests. In Indonesia, perpetrators of criminal acts of corruption can be sentenced to basic penalties in the form of imprisonment and fines, apart from that there are also additional penalties. This criminal imposition often creates obstacles in recovering state losses. This research will discuss criminal sanctions for corruptors based on Law Number 31 of 1999 in conjunction with Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption Crimes and what are the causes of delays in recovering state losses due to corruption in Indonesia. This research uses normative law-based research that focuses on law in books research. From the research conducted, it can be stated that the obstacles to recovering state losses are caused by corruption criminal fines that are too small, namely a maximum of IDR 1,000,000,000.00 (one billion rupiah), disparities in the amount of criminal fine decisions, the application of additional facultative compensation money, overcapacity of correctional institutions. Revision of the Law on Eradicating Corruption is one solution so that the country does not experience greater losses.


Keywords:Anti-Corruption; Corruption; Criminal Fines; Economic Crime


Keywords

Corruption Crime; Economic Crime; Penalty; Anti Corruption

References

Journals: Aisyah, A., Simanjuntak, I., & Pohan, M. (2020). Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. JURNAL MERCATORIA, 13(2), 178–187. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v13i2.4155 Akbar, K., Pasha Karim, Z.,

Fadlullah, N., & Siddiq Armia, M. (2021). Sistem Pengawasan Dana Otonomi Khusus Aceh dan Dampaknya terhadap Pemberantasan Korupsi. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 7(1), 101–120. https://doi.org/10.32697/integritas.v7i1.719

Anugerah, M. R., Rahman, S., & Razak, A. (n.d.). Efektivitas Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Hal Pengembalian Kerugian Negara Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional.

Arifin, S., Hibar, U., Hendrawati, S., & Ikrom, M. (n.d.). Tinjauan Yuridis Tentang Hegemoni Kekuasaan dan Gaya Hidup Hedonisme Sebagai Embrio Perilaku Koruptif (Studi Kasus di Provinsi Banten).

Aunuh, N., Nugraha, A. S. D., Putri, D. N., & Jade, A. P. (2020). Implementasi Sanksi Pencabutan Hak Pilih Mantan Koruptor: Tinjauan Dari Perspektif Hak Asasi Manusia Indonesia. Syiah Kuala Law Journal, 4(3), 285–301. https://doi.org/10.24815/sklj.v4i3.17779

Djufri, D., Kesuma, D. A., & Afriani, K. (2017). Model Pengembalian Aset (Asset Recovery) Sebagai Alternatif Memulihkan Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 6(1). https://doi.org/10.25105/prio.v6i1.1834

Fitri, F. A., Muftia, N., Trilia, I., Munthe, A. H., & Ramlan, R. (2024). Tinjauan Teoritis tentang Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(2), 202–209. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i2.134

Ghanem, K. A. (2022). Leadership Self-Accountability to Prevent Corruption in the Workplace. OALib, 09(10), 1–21. https://doi.org/10.4236/oalib.1109320 Mubarak,

R., & Trisna, W. (2021). Penentuan Kerugian Keuangan Negara Akibat Penyalahgunaan Kewenangan Pejabat Pemerintah. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8(2), 174–182. https://doi.org/10.31289/jiph.v8i2.5811

Nasir, M., Khoiriyah, E., Pamungkas, B. P., Hardianti, I., & Zildjianda, R. (2023). Kedudukan Hukum dalam Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan di Indonesia. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 241–254. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2084

Nurasiah, M., Harefa, B., & Raya Waruwu, R. P. (2022). Disparitas Pidana Terhadap Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Korupsi. Esensi Hukum, 4(1), 88–98. https://doi.org/10.35586/esh.v4i1.155

Saputra, S. N. E., & Isnawati, M. (2022). Overcrowding Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dalam System Pemidanaan Di Indonesia. Pagaruyuang Law Journal, 6(1), 52–70. https://doi.org/10.31869/plj.v0i0.3822

Setiawan, D., Juna, A. M., Fadillah, M. S., Oktarianda, S., Zulkarnen, Z., Rizal, A., & Satrio, I. (2024). Prinsip Proporsionalitas dalam Penerapan Hukuman Pidana di Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 266–278. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.144

Siswandi, S., Sampara, S., & Badaru, B. (2020). Efektivitas Kejaksaan Dalam Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi. Journal of Lex Theory (JLT), 1(2), 213–227. https://doi.org/10.52103/jlt.v1i2.263

Suryono, K. E. & Hartanto. (2023). Potensi Korupsi Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Paulus Law Journal, 5(1), 1–15. https://doi.org/10.51342/plj.v5i1.723

Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas dan Mengulas Metodologi Dalam MenyelenggARAKAN Penelitian Hukum.

Valerian, D. (2019). Meretas Konsep Baru Pidana Denda terhadap Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, 5(2), 1–30.

Legal Documents:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Refbacks

  • There are currently no refbacks.