PERAMPASAN ASET TANPA PEMIDANAAN (KOMPARASI NEGARA INDONESIA DAN AUSTRALIA)
Abstract
Artikel ini menganalisis bagaimana pengaturan perampasan aset dengan mengkomparasi antara negara Australia dan Indonesia dengan peraturan perampasan aset yang di terapkan di negara Australia, dan peraturan perampasan aset yang di terapkan di Indonesia serta melihat keunggulan dari peraturan tersebut juka di terapkan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penulisan hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan yang digunakan, yaitu pendekatan perbandingan (comperative approach) dan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Penulisan hukum ini bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan dengan teknik analisis silogisme bersifat deduksi. Tujuan dari penulisan artikel ini untuk mengetahui bahwa sistem hukum di Indonesia sudah meratifikasi perampasan aset tanpa pemidanaan, tetapi Indonesia belum mempunyai Undang-Undang tentang perampasan aset tanpa pemidanaan. Berbeda halnya dengan Australia yang sudah menerapkan peraturan perampasan aset tanpa pemidanaan tersebut dan australia berhasil dalam meminimalisir korupsi dinegaranya.
Abstract: This article analyzes how the asset forfeiture regulation is compared between Australia and Indonesia with the asset forfeiture regulations applied in Australia, and the asset forfeiture regulations applied in Indonesia and looks at the advantages of these regulations when applied in Indonesia. This research is a prescriptive and applied normative law writing with the approach used, namely the comparative approach and the statue approach. This legal writing is sourced from primary legal materials and secondary legal materials using the technique of collecting legal materials from literature studies with deductive sillology analysis techniques. The purpose of writing this article is to find out that the legal system in Indonesia has ratified asset forfeiture without criminalization, but Indonesia does not yet have a law on asset forfeiture without criminalization. It is different from Australia which has implemented the law on asset forfeiture without criminalization and Australia has succeeded in minimizing corruption in its country.
Keywords: Asset Forfeiture;Non-Conviction; Comparison; Regulations; Indonesia and Australia
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Journal ,Sudarto, Hari Purwadi, and , Hartriwiningsih. “Mekanisme Perampasan Aset Dengan Menggunakan Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 5, no. 1 (2018): 109–18. https://doi.org/10.20961/hpe.v5i1.18352.
Aliffitria, Bhilla, and Nuriyeni Kartika Bintarsari. “Pengaruh Implementasi United Nations Convention Against Corruption Terhadap Pemberantasan Korupsi Di Australia Tahun 2013-2017.” Insignia: Journal of International Relations 6, no. 2 (2019): 106. https://doi.org/10.20884/1.ins.2019.6.2.1546.
Aset Tanpa Pemidanaan, Perampasan, Suatu Perbandingan Indonesia Dan Australia Irma Reisalinda Ayuningsih, Febby Mutiara Nelson, and Irma Reisalinda Ayuningsih. “Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan: Suatu Perbandingan Indonesia Dan Australia.” Jurnal Ius Constituendum | 7 (2022): 246–61. https://doi.org/10.22212/jnh.v10i1.1217.84.
Ghulam Reza, Muhammad. “Kebijakan Hukum Pidana Perampasan Aset ‘Non-Conviction Based Asset Forfeiture’ Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.” Jurnal Kewarganegaraan 8, no. 1 (2024): 1167–81. Hafid, Irwan. “Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dalam Perspektif Economic Analysis Of Law.” Jurnal Lex Renaissance 6, no. 3 (2021): 465–80. https://doi.org/10.20885/jlr.vol6.iss3.art3. POCA 2002.
“Proceeds of Crime Act 2002.” Legislation 8, no. 6 (2021): 1–998. https://www.legislation.gov.uk/ukpga/2002/29/contents. Rahmatullah, Fahmi, and Hudi Yusuf. “Memiskinkan Koruptor Sebagai Hukum Alternatif Dalam Penegakan Hukum Kasus Korupsi Di Indonesia Impoverishing Corruptors As an Alternative Law in Law Enforcement of Corruption Cases in Indonesia.”
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, no. 2 (2024): 2148–61. https://jicnusantara.com/index.php/jicn. Rama, Marie J. Dela, Michael E. Lester, and Warren Staples. “The Challenges of Political Corruption in Australia, the Proposed Commonwealth Integrity Commission Bill (2020) and the Application of the APUNCAC.” Laws 11, no. 1 (2022). https://doi.org/10.3390/laws11010007.
Saputra, Noverdi Puja. “Politik Hukum Dan Muatan Pengaturan Dalam Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset.” Info Singkat XV, no. 10 (2023). Saputra, Refki. “Tantangan Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Nonconviction Based Asset Forfeiture) Dalam Ruu Perampasan Aset Di Indonesia.” Integritas: Jurnal Anti Korupsi Vol. 3, no. 1 (2017): 115–30. https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas/article/view/158. Books: Eddy O.S. Hiariej. (2016).PRINSIP-PRINSIP HUKUM PIDANA. Cahaya Atma Pustaka.
Hamdan., M. (2005). Tindak Pidana Suap dan Money Politics. Medan: Pustaka Bangsa Press.
Hamzah, A. (2007). Pemberantasan Korupsi, melalui Hukum Pidana Nasional dan. Jakarta: PT Raja Grapindo Persada. Hiariej, E. O. (2016). PRINSIP-PRINSIP HUKUM PIDANA. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka (Kelompok Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta).
Kumiawan, L. (. (2003). Menyingkap Korupsi di daerah. Jakarta: Indonesia Corruption Watch.
Muladi, L. (2007). Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Normatif, Teoritis, Praktik. Bandung: Alumni. Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum Edisi Revisi (Revisi). Jakarta: Kencana, 2021.
Nurdjana., I. (2005). Korupsi Dalam Praktek Bisnis Pemberdayaan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, halaman.
Partantanto.P.A., A. B. (1994). Kamus Ilmiah Populer. Suarabaya: Arkola. Romantz, D. S. (1994). Civil Forfeiture and The Constitution: A Legislative Abrogation of Right and The. 28th Suffolk University Law Review: The Guilt of The Res.
Penys., R. (2012). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Refbacks
- There are currently no refbacks.



.jpg)





