PENERAPAN ASAS THE BEST INTEREST OF THE CHILD DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai peran Asas The Best Interest Of Child dalam system peradilan pidana anak dalam memberikan hukuman. Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), menjelaskan dalam menjatuhkan hukuman terhadap anak harus mengutamakan asas kepentingan terbaik bagi anak sebelum menggunakan asas ultimum remedium. Asas ini dalam peradilan pidana menekankan pada perlindungan dan rehabilitasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa UU SPPA telah mengakomodasi asas ini melalui diversi dan system peradilan ramah anak. Namun, terdapat tantangan seperti kurangnya pemahaman apparat, keterbatasan fasilitas, dan stigma sosial masih menjadi penghambat. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi kebijakan dan sinergi antar instansi guna memastikan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Kata kunci: The Best Interest Of Child, system peradilan pidana anak, diversi
Abstract : This research aims to analyze the role of the Best Interest of the Child principle in the juvenile criminal justice system in providing punishment. Through Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System (UU SPPA), it is explained that when imposing punishment on children, they must prioritize the principle of the child's best interests before using the principle of ultimum remedium. This principle in criminal justice emphasizes protection and rehabilitation. The results of this research show that the SPPA Law has accommodated this principle through diversion and a child-friendly justice system. However, there are challenges such as a lack of understanding of the authorities, limited facilities, and social stigma which is still an obstacle. Therefore, it is necessary to optimize policies and synergy between agencies to ensure more effective legal protection for children in conflict with the law.
Keywords: The Best Interest Of Child, juvenile criminal justice system, diversion
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Perundang-undangan: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak Buku: Farid, Z. A. (2007). Hukum Pidana I . Jakarta: Sinar Grafika. Gosita, A. (2009). Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademi Pressindo.
Gultom, M. (2008). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.
Journal:
Aditya, P. (2018). Tinjauan Yuridis Viktimologis Terhadap Anak Yang Menjadi Stigmatisasi Keran Orang Tua Yang Menjadi Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Dihubungkan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan Anak.
Ibrahim Septiawan, R., & Rumimpunu, D. (2018). Hak-Hak Keperdataan Anak dalam Prespektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Lex Privatum, 6, 2, 53.
Mamentu, O. K. (2015). Peran Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Lex Crimen, 4,2, 140.
Pratama, A. (2018). Tinjauan Yuridis Viktimologis Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Stigmatisasi Karena Orang Tua Yang Menjadi Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Dihubungkan Undang-Undang No35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Refbacks
- There are currently no refbacks.



.jpg)





