Rehabilitasi Anak Penyalah Guna Narkotika: Sebuah Upaya Penerapan Keadilaan Restoratif

Lushiana Primasari

Abstract

Penyalah guna narkotika tidak hanya berasal dari kalangan dewasa, angka penyalah guna narkotika oleh anak dan remaja menunjukkan kondisi yang semakin mengkhawatirkan. Peredaran narkotika yang menyasar pada anak, tidak hanya terjadi di kota kota besar namun juga telah menjangkau daerah yang lebih kecil. Darurat narkotika tidak hanya sebuah slogan semata, namun kondisi nyata yang semakin memprihatinkan. Artikel ini mengkaji mengenai pentingnya rehabilitasi bagi anak penyalah guna narkotika sebagai sebuah upaya penerapan keadilan restoratif. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan konseptual. Hasil analisis menunjukkan bahwa rehabilitasi bagi anak penyalah guna narkotika penting dilakukan sebagai perwujudan penerapan keadilan restoratif yang menjamin kepentingan terbaik bagi anak, menjauhkan anak dari stigmatisasi dan memberi harapan pada masa depan anak yang lebih baik.

Keywords

Anak; Keadilan Restoratif; Penyalah Guna Narkotika; Rehabilitasi.

References

Journals:

S. Armanda, I. (2022). Implementation Of Diversion As A Restorative Justice Approach To Child Performers In Narcotics. Ratio Legis Journal., 1, 1. http://dx.doi.org/10.30659/rlj.1.1.59-72

Books:

Adi, K. (2015). Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak. Malang : Instrans Publishing. Baskoro, N.E. (2019). Rekonstruksi Hukum Terhadap Anak Penyalah Guna NArkotika dalam Konteks Sistem Peradilan Pidana.

Bandung : Refika Aditama Iskandar, A. (2019). Penegakan Hukum Narkotika Rehabilitatif terhadap Penyalah Guna dan Pecandu.

Jakarta : Elex Media Komputindo Makaro, M.T., Suhasril., A.S, Moh. Zakky, (2015). Tindak Pidana Narkotika.

Bogor : Ghalia Indonesia Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum Edisi Revisi.

Jakarta: Prenadamedia Group. Munajat, M. (2022). Hukum Pidana Anak di Indonesia.

Jakarta : Sinar Grafika Prastiyo, W.E. (2022). Rekonstruksi Hukum Rehabilitasi bagi Pecandu dan Korban Penyalah Guna Narkotika.

Bandung : Pt. Refika Aditama. Santoso, A.P.A. (2022).Tindak Pidana Khusus.

Bantul : Pustaka Baru Press W.P, Ratna. (2023).

Kitab Aspek Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009.

Yogyakarta : Penerbit Anak Hebat Indonesia

Internet:

Kristiriyandini (2024). “Masyarakat Bergerak, Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersinar”. https://rsprespira.jogjaprov.go.id/2024/06/

Refbacks

  • There are currently no refbacks.