Analisis Yuridis Penjatuhan Sanksi Pelaku Tindak Pidana Penambangan Pasir Secara Ilegal (Studi Putusan No.556/Pid.Sus/2020/PN Kpn)

Moh Yusrillivian Yahya Elisoka, Riska Andi Fitriono

Abstract

Abstract:Asas retroaktif dan lex posterior derogat legi priori merupakan prinsip fundamental dalam penerapan hukum pidana Indonesia yang memerlukan perhatian khusus, terutama dalam konteks perubahan undang-undang. Penelitian ini menganalisis aspek yuridis penjatuhan sanksi terhadap pelaku tindak pidana penambangan pasir ilegal melalui studi kasus Putusan No.556/Pid.Sus/2020/PN Kpn. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus, penelitian ini mengkaji dua permasalahan utama: pengaturan tindak pidana penambangan pasir ilegal dalam hukum pidana Indonesia dan dasar pertimbangan hakim dalam menggunakan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara pada putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi penambangan pasir ilegal diatur dalam beberapa instrumen hukum yang saling berkaitan, yaitu UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, UU No. 3 Tahun 2020 sebagai perubahannya, dan Perda No. 1 Tahun 2005 tentang pengendalian usaha pertambangan di Jawa Timur. Pada putusannya, majelis hakim menerapkan UU No. 4 Tahun 2009 dengan pertimbangan asas retroaktif, mengingat tindak pidana terjadi sebelum berlakunya UU No. 3 Tahun 2020. Penerapan asas ini sejalan dengan prinsip perlindungan hak terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP. Studi ini memberikan kontribusi penting bagi pemahaman penerapan hukum pidana dalam kasus penambangan ilegal, khususnya terkait asas retroaktif dan pertimbangan hakim dalam menentukan dasar hukum yang digunakan.

Kata Kunci: Asas retroaktif, UU Minerba, tambang pasir ilegal


Abstract: The principles of retroactivity and lex posterior derogat legi priori are fundamental principles in the application of Indonesian criminal law that require special attention, especially in the context of changes to the law. This research analyses the juridical aspects of imposing sanctions on perpetrators of illegal sand mining through a case study of Decision No.556/Pid.Sus/2020/PN Kpn. Using a normative legal research method with a case study approach, this research examines two main issues: the regulation of the criminal offence of illegal sand mining in Indonesian criminal law and the judge's reasoning in using Law No. 4/2009 on Minerals and Coal in the decision. The results showed that the regulation of illegal sand mining is regulated in several interrelated legal instruments, namely Law No. 4/2009 on Minerals and Coal, Law No. 3/2020 as an amendment, and Regional Regulation No. 1/2005 on mining business control in East Java. In its decision, the panel of judges applied Law No. 4 of 2009 with consideration of the retroactive principle, considering that the criminal offence occurred before the enactment of Law No. 3 of 2020. The application of this principle is in line with the principle of protecting the rights of the defendant as stipulated in Article 1 paragraph (2) of the Criminal Code. This study makes an important contribution to the understanding of the application of criminal law in illegal mining cases, especially regarding the principle of retroactivity and the judge's consideration in determining the legal basis used.

Keyword: Retroactive principle, Minerba Law, illegal sand mining

References

Aisah, S., & Haryadi, H. (2023). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Penambangan Ilegal yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Menurut Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(3), 373–386. https://doi.org/10.22437/pampas.v4i3.28672

Al Idrus, N. F. (2022). Dampak Politik Hukum dan Respon Masyarakat atas Pembaharuan Undang-Undang Minerba. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 3(2), 114–127. https://doi.org/10.18196/jphk.v3i2.14898.

Ariyanti, D. O., Ramadhan, M., & Murdomo, J. S. (2020). “The Criminal Law Enforcement Against Illegal Sand Mining Actors.” Jambura Law Review, 2(1), 30–47. https://doi.org/10.33756/jalrev.v2i1.4376

Assyakurrohim, D., Ikhram, D., Sirodj, R. A., & Afgani, M. W. (2022). Metode Studi Kasus dalam Penelitian Kualitatif. Jurnal Pendidikan Sains Dan Komputer, 3(01), 1–9. https://doi.org/10.47709/jpsk.v3i01.1951

Astina. (2020). TINDAK PIDANA PENAMBANGAN PASIR TANPA IZIN PRODUKSI ( Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli ) Criminal Acts of Sand Mining Without a Production Permit ( A Study in The Sigli District Court ) PENDAHULUAN Penambangan pasir ialah pengalia. 4(November), 784–794. https://jim.usk.ac.id/pidana/article/view/16866

Bawontari, O., Lasut, M. M. W., & Simandjuntak, R. (2024). CONSTITUENDUM : Jurnal Ilmu Hukum PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU PERTAMBANGAN ILEGAL BERDASARKAN UNDANG- Program Studi Ilmu Hukum FISH Unima Email : ovelbawontari@gmail.com Program Studi Ilmu Hukum FISH Unima Email : meiske280963@gmail.com Program Stud. 6(03), 92–101.

Budi Rahmawan, A., & Duta Hardenta, A. (2023). Refleksi Hukum Di Indonesia: Studi Kasus Uu Mineral Batubara. 7(2), 211–228. http://ejournal.uksw.edu/refleksihukum

Friskilia Junisa Bastiana Darongke, Dientje Rumimpunu, & Sarah D. L. Roeroe. (2022). Efektivitas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Dalam Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral Di Indonesia. Lex Privatum, 10(3), 2. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/41456

Gunawan, L. S. (2023). Konflik Pertambangan di Indonesia: Studi Kasus Tambang Emas Martabe dan Upaya Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dan Penegakan Hukum dalam Industri Pertambangan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 2062–2074.

Herman, H., Kaimuddin Haris, O., Hidayat, S., Handrawan, H., Heryanti, H., & Fadli Masulili, M. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penambangan Mineral di Kawasan Hutan Tanpa Izin. Halu Oleo Legal Research, 4(1), 261–275. https://journal.uho.ac.id/index.php/holresch/

Kasus, S., Alor, K., Letfa, R. L., Pello, J., Kian, D. A., Adisucpto, J., & Timur, N. T. (2024). Studi Hukum Pidana dalam Kaitannya dengan Penambang Pasir Laut Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Universitas Nusa Cendana , Ind. 4.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. 8(1), 134.

Nalle, V. I. W. (2016). Hak Menguasai Negara Atas Mineral dan Batubara Pasca Berlakunya Undang-Undang Minerba. Jurnal Konstitusi, 9(3), 473. https://doi.org/10.31078/jk933

Nugraha, T. (2024). Penegakan Hukum dalam Penanggulangan Pertambangan Batubara Illegal. Savana: Indonesian Journal of Natural Resources and Environmental Law, 1(01), 1–8. https://doi.org/10.25134/savana.v1i01.33

Putri, A. F. D., & Prasetyo, M. H. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Di Bidang Pertambangan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(3), 312–324.

https://doi.org/10.14710/jphi.v3i3.312-324 Rosalia, A., Hidayat, M. F., Maritim, U., Ali, R., & Umrah, H. (2024). Tinjauan Hukum Pidana terhadap Ekspor Pasir Ilegal. 2(4).

Swari, N. R., & Cahyani, I. (2022). Pengaturan Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Hidup Di Kawasan Pertambangan Mineral Dan Batu Bara. Inicio Legis, 3(1), 38–51. https://doi.org/10.21107/il.v3i1.14899

Tutuarima, N. Y. S., Hehanussa, D. J. A., & Sopacua, M. G. (2022). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kegiataan Pertambangan Tanpa Izin. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 1(12), 1263–1269.

Wurara, R. (2024). Tinjauan Yuridis Pasal 359 Kuhp Tentang Kealpaan Yang Mengakibatkan Matinya Orang (Studi Kasus Kealpaan Dalam Kecelakaan Lalu Lintas). Lex Crimen, 4(7), 157–165.

https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/10105/9691

Refbacks

  • There are currently no refbacks.