Analisis Yuridis Penjatuhan Sanksi Pelaku Tindak Pidana Penambangan Pasir Secara Ilegal (Studi Putusan No.556/Pid.Sus/2020/PN Kpn)

Moh Yusrillivian Yahya Elisoka, Riska Andi Fitriono

Abstract

Penelitian ini menggambarkan dan menganalisis pertimbangan hakim pada penjatuhan pidana pada pelaku tindak pidana penambangan pasir ilegal, berfokus pada ketetapan hukum pidana dan pertimbangan hukum yang terdapat pada putusan perkara No.556/Pid.Sus/2020/PN Kpn. Dengan menerapkan metode penelitian hukum normatif yang sifatnya perspektif melalui pengolahan data primer dan sekunder, penulis mampu merumuskan beberapa hasil atas pertanyaan yang timbul dari persoalan yang ada. Temuan dari penelitian menunjukkan Putusan mengenai tindak pidana penambangan pasir ilegal didasarkan pada hukum pidana, khususnya UU No. 4 Tahun 2009 danUU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, serta Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2005 yang mengatur pengendalian usaha pertambangan bahan galian golongan C di wilayah sungai Provinsi Jawa Timur. Bahwa dalam Putusan, hakim memberikan sanksi pidana denda lebih ringan dari tuntutan yang telah diberikan oleh penuntut umum dengan mempertimbangkan berdasar Pasal 1 ayat 2 KUHP. Penulis juga menyorot pandangan hukum oleh hakim atas Asas retroaktif yang digunakan oleh majelis hakim dalam merumuskan pertimbangan hukum dengan mempertimbangkan locus delicti atas tindak pidana yang terjadi pada kisaran bulan maret, sedangkan Undang-Undang baru rilis pada kisaran bulan Juni, dan putusan yang diberikan keluar pada kisaran bulan November.

References

Aisah, S., & Haryadi, H. (2023). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Penambangan Ilegal yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Menurut Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(3), 373–386. https://doi.org/10.22437/pampas.v4i3.28672

Al Idrus, N. F. (2022). Dampak Politik Hukum dan Respon Masyarakat atas Pembaharuan Undang-Undang Minerba. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 3(2), 114–127. https://doi.org/10.18196/jphk.v3i2.14898.

Ariyanti, D. O., Ramadhan, M., & Murdomo, J. S. (2020). “The Criminal Law Enforcement Against Illegal Sand Mining Actors.” Jambura Law Review, 2(1), 30–47. https://doi.org/10.33756/jalrev.v2i1.4376

Assyakurrohim, D., Ikhram, D., Sirodj, R. A., & Afgani, M. W. (2022). Metode Studi Kasus dalam Penelitian Kualitatif. Jurnal Pendidikan Sains Dan Komputer, 3(01), 1–9. https://doi.org/10.47709/jpsk.v3i01.1951

Astina. (2020). TINDAK PIDANA PENAMBANGAN PASIR TANPA IZIN PRODUKSI ( Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli ) Criminal Acts of Sand Mining Without a Production Permit ( A Study in The Sigli District Court ) PENDAHULUAN Penambangan pasir ialah pengalia. 4(November), 784–794. https://jim.usk.ac.id/pidana/article/view/16866

Bawontari, O., Lasut, M. M. W., & Simandjuntak, R. (2024). CONSTITUENDUM : Jurnal Ilmu Hukum PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU PERTAMBANGAN ILEGAL BERDASARKAN UNDANG- Program Studi Ilmu Hukum FISH Unima Email : ovelbawontari@gmail.com Program Studi Ilmu Hukum FISH Unima Email : meiske280963@gmail.com Program Stud. 6(03), 92–101.

Budi Rahmawan, A., & Duta Hardenta, A. (2023). Refleksi Hukum Di Indonesia: Studi Kasus Uu Mineral Batubara. 7(2), 211–228. http://ejournal.uksw.edu/refleksihukum

Friskilia Junisa Bastiana Darongke, Dientje Rumimpunu, & Sarah D. L. Roeroe. (2022). Efektivitas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Dalam Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral Di Indonesia. Lex Privatum, 10(3), 2. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/41456

Gunawan, L. S. (2023). Konflik Pertambangan di Indonesia: Studi Kasus Tambang Emas Martabe dan Upaya Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dan Penegakan Hukum dalam Industri Pertambangan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 2062–2074.

Herman, H., Kaimuddin Haris, O., Hidayat, S., Handrawan, H., Heryanti, H., & Fadli Masulili, M. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penambangan Mineral di Kawasan Hutan Tanpa Izin. Halu Oleo Legal Research, 4(1), 261–275. https://journal.uho.ac.id/index.php/holresch/

Kasus, S., Alor, K., Letfa, R. L., Pello, J., Kian, D. A., Adisucpto, J., & Timur, N. T. (2024). Studi Hukum Pidana dalam Kaitannya dengan Penambang Pasir Laut Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Universitas Nusa Cendana , Ind. 4.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. 8(1), 134.

Nalle, V. I. W. (2016). Hak Menguasai Negara Atas Mineral dan Batubara Pasca Berlakunya Undang-Undang Minerba. Jurnal Konstitusi, 9(3), 473. https://doi.org/10.31078/jk933

Nugraha, T. (2024). Penegakan Hukum dalam Penanggulangan Pertambangan Batubara Illegal. Savana: Indonesian Journal of Natural Resources and Environmental Law, 1(01), 1–8. https://doi.org/10.25134/savana.v1i01.33

Putri, A. F. D., & Prasetyo, M. H. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Di Bidang Pertambangan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(3), 312–324.

https://doi.org/10.14710/jphi.v3i3.312-324 Rosalia, A., Hidayat, M. F., Maritim, U., Ali, R., & Umrah, H. (2024). Tinjauan Hukum Pidana terhadap Ekspor Pasir Ilegal. 2(4).

Swari, N. R., & Cahyani, I. (2022). Pengaturan Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Hidup Di Kawasan Pertambangan Mineral Dan Batu Bara. Inicio Legis, 3(1), 38–51. https://doi.org/10.21107/il.v3i1.14899

Tutuarima, N. Y. S., Hehanussa, D. J. A., & Sopacua, M. G. (2022). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kegiataan Pertambangan Tanpa Izin. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 1(12), 1263–1269.

Wurara, R. (2024). Tinjauan Yuridis Pasal 359 Kuhp Tentang Kealpaan Yang Mengakibatkan Matinya Orang (Studi Kasus Kealpaan Dalam Kecelakaan Lalu Lintas). Lex Crimen, 4(7), 157–165.

https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/10105/9691

Refbacks

  • There are currently no refbacks.