Kajian Kriminologis Tindak Pidana Korupsi ( Studi Putusan PN Jakarta Pusat No 29Pid Sus.TPK2021PN Jkt.Pst)

Safira Rahma Aulia

Abstract

Penelitian yang berjudul Kajian Kriminologis Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi (Studi Putusan PN  Jakarta Pusat No 29/Pid Sus.TPK/2021/PN Jkt.Ps) ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalis terkait faktor – faktor penyebab korupsi dana bantuan sosial covid 19 sekaligus mengetahui ratio decadency hakim dalam menjatuhkan hukuman dalam putusan perkara tindak korupsi ini. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative yang bersifat perskiptif dan terapan. pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan Pendekatan Perundang-Undangan. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme dengan pola pikir deduktif yang berpangkal dari premis mayor berupa aturan hukum dan dilanjutkan premis minor berupa fakta hukum, kemudian dari kedua premis tersebut ditarik suatu Kesimpulan Hasil penelitian adanya beberapa faktor yang sangat memperngaruhi dari diri individu untuk melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini disebabkan kurangnya rasa kesadaran akan pentingnya tanggung jawab moral bagi mereka yang memiliki jabatan dan kekuasaan. Kemudian dalam hal putusan pemidanaan, majelis hakim sudah sesuai dalam menjatuhkan putusan pemidanaan karena hakim Hakim memiliki kebebasan untuk menentukan pemidanaan sesuai dengan petimbangan hukum dan nuraninya.

Keywords

Bantuan sosial, Korupsi, Kriminologi

References

Jurnal:

Bali, B., ICW, I. C. W., Tenggara, P. S., & Watch, T. P. T. (2020). Bantuan Sosial Di Tengah Pandemi Covid-19 : Analisis Persoalan dan Rekomendasi Kebijakan.

Citranu. (2022).Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial Pandemi COVID-19 .

Chazawi, A. (2017). "Parameter Penyalahgunaan Kewenangan dalam Tindak Pidana Korupsi." Jurnal Hukum dan Pembangunan, 47(3)

Eliza, Pocut. (2016). Laporan Akhir Analisis Dan Evaluasi Hukum Dalam Rangka Partisipasi Publik Dalam Proses Pengambilan Kebijakan Publik.

BPHN. Millah, I. A. (2020). Penanggulangan Kejahatan Di Masa Pandemi Covid-19 (Dalam Perspektif Kriminologi Dan Viktimologi). Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesh.

Halif. (2011). "Kejahatan Korupsi dalam Prespektif Kriminologi," Jurnal ANTI KORUPSI 1, no. 1.

Rusdiansyah, R. (2023). Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi oleh Pejabat Tata Usaha Negara Pada Masa Pandemi Covid 19 (Studi Kasus Putusan Nomor 29/Pid. SusTpk/2021/PN. Jkt. Pst).

Wilhelmus, Ola Rongan. (2017). Korupsi: Teori, Faktor Penyebab, Dampak, Dan Penanganannya.

Buku:

Alatas, Sayed Husein. (1998). Korupsi Sifat, Sebab dan Fungsi. Jakarta : LP3ES. Lubis, Muhammad Ridwan. (2021).

Bahan Ajar Kriminologi. Medan : CV. Sentosa Deli Mandiri. Marzuki, P. M. (2017).

Penelitian Hukum. Jakarta : Prenada Kencana Media Group. Rahardjo, Satjipto. (2006).

Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas. Rukmini, Mien. (2006). Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung : PT Alumni. Bandung.

Undang-Undang:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-undang Nomor: 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Putusan:

Putusan PN Jakarta Pusat No 29/Pid Sus.TPK/2021/PN Jkt.Ps

Refbacks

  • There are currently no refbacks.