Kajian Kriminologis Tindak Pidana Korupsi ( Studi Putusan PN Jakarta Pusat No 29Pid Sus.TPK2021PN Jkt.Pst)
Abstract
Abstrak:Penelitian yang bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terkait faktor – faktor penyebab korupsi dana bantuan sosial covid 19 sekaligus mengetahui ratio decadency hakim dalam menjatuhkan hukuman dalam putusan perkara tindak korupsi ini. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan beberapa faktor yang sangat mempengaruhi dari diri individu untuk melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini disebabkan kurangnya rasa kesadaran akan pentingnya tanggung jawab moral bagi mereka yang memiliki jabatan dan kekuasaan. Kemudian dalam hal putusan pemidanaan, majelis hakim sudah sesuai dalam menjatuhkan putusan pemidanaan karena hakim Hakim memiliki kebebasan untuk menentukan pemidanaan sesuai dengan petimbangan hukum dan nuraninya.
Kata Kunci: Bantuan sosial, Korupsi, Kriminologi
Abstract: Research entitled Criminological Study of the Crime of Gratification Corruption (Central Jakarta District Court Decision Study No. 29/Pid Sus.TPK/2021/PN Jkt.Ps aims to find out and analyze the factors that cause corruption in Covid 19 social assistance funds as well as knowing the decadence ratio The judge in handing down the sentence in this corruption case. The research used is normative legal research which is descriptive and applied. The research approach used is a conceptual approach and a statutory approach The legal material collection technique used in this research is literature study. The legal material analysis technique used is the syllogism method with a deductive mindset which starts from a major premise in the form of legal rules and continues with a minor premise in the form of legal facts, then from these two premises a conclusion is drawn. Conclusion: The research results show that there are several factors that greatly influence individuals to commit criminal acts of corruption. This is due to a lack of awareness of the importance of moral responsibility for those who have positions and power. Then, in the case of a criminal decision, the panel of judges is appropriate in handing down a criminal decision because the judge has the freedom to determine the punishment in accordance with legal considerations and his conscience.
Keywords: Social assistance, Corruption, Criminology
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Jurnal:
Bali, B., ICW, I. C. W., Tenggara, P. S., & Watch, T. P. T. (2020). Bantuan Sosial Di Tengah Pandemi Covid-19 : Analisis Persoalan dan Rekomendasi Kebijakan.
Citranu. (2022).Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial Pandemi COVID-19 .
Chazawi, A. (2017). "Parameter Penyalahgunaan Kewenangan dalam Tindak Pidana Korupsi." Jurnal Hukum dan Pembangunan, 47(3)
Eliza, Pocut. (2016). Laporan Akhir Analisis Dan Evaluasi Hukum Dalam Rangka Partisipasi Publik Dalam Proses Pengambilan Kebijakan Publik.
BPHN. Millah, I. A. (2020). Penanggulangan Kejahatan Di Masa Pandemi Covid-19 (Dalam Perspektif Kriminologi Dan Viktimologi). Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesh.
Halif. (2011). "Kejahatan Korupsi dalam Prespektif Kriminologi," Jurnal ANTI KORUPSI 1, no. 1.
Rusdiansyah, R. (2023). Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi oleh Pejabat Tata Usaha Negara Pada Masa Pandemi Covid 19 (Studi Kasus Putusan Nomor 29/Pid. SusTpk/2021/PN. Jkt. Pst).
Wilhelmus, Ola Rongan. (2017). Korupsi: Teori, Faktor Penyebab, Dampak, Dan Penanganannya.
Buku:
Alatas, Sayed Husein. (1998). Korupsi Sifat, Sebab dan Fungsi. Jakarta : LP3ES. Lubis, Muhammad Ridwan. (2021).
Bahan Ajar Kriminologi. Medan : CV. Sentosa Deli Mandiri. Marzuki, P. M. (2017).
Penelitian Hukum. Jakarta : Prenada Kencana Media Group. Rahardjo, Satjipto. (2006).
Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas. Rukmini, Mien. (2006). Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung : PT Alumni. Bandung.
Undang-Undang:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang Nomor: 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Putusan:
Putusan PN Jakarta Pusat No 29/Pid Sus.TPK/2021/PN Jkt.Ps
Refbacks
- There are currently no refbacks.
 
                                                


.jpg)





