Pendekatan Hukum dan Sosial Dalam Penanganan Kasus Korupsi Jual Beli Jabatan Bupati Bangkalan Dalam Perspektif Kriminologi

Prinda Yunisda

Abstract

Korupsi jual beli jabatan merupakan permasalahan yang merusak tatanan birokrasi dan sistem meritokrasi di Indonesia. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis etiologi kriminal dalam tindak pidana korupsi jual beli jabatan dan mengkaji ratio decidendi  yang digunakan hakim dalam menangani kasus tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach) terhadap Putusan Nomor 48/PID.SUS-TPK/2023/PN.SBY. Hasil penelitian menunjukkan bahwa etiologi kriminal dalam kasus tersebut dipengaruhi oleh faktor motivasi sosial (motif pelaku), ekonomi (keuntungan pribadi, dan tekanan politik), budaya (patronase dan nepotisme), dan psikologis (ambisi kekuasaan dan kontrol). Dalam menangani kasus ini, hakim menggunakan ratio decidendi yang didasari oleh pendekatan filosofis (keadilan dan moralitas), sosiologi (dampak sosial), dan yuridis (penegakan hukum), penanggulangan kejahatan (pencegahan dan penindakan), kebijakan hukum pidana (perbaikan sistem), dan sistem pemidanaan (efek jera dan rehabilitasi). Implikasi penelitian ini adalah perlunya penguatan sistem pengawasan, transparansi dalam pengisian jabatan publik, penegakan hukum yang tegas, serta edukasi publik mengenai bahaya korupsi untuk mencegah praktik jual beli jabatan di masa mendatang dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.


Keywords

Korupsi; Jual Beli Jabatan; Kriminologi; Etiologi; Ratio Decidendi.

References

Jurnal:

Abolfazly, M. (2023). Combating Administrative Corruption: A Comparative Study of Frameworks in New Zealand and Singapore. Juris Gentium Law Review, 9(2), 29–42.

Cressey, D. (1973). Other people’s money: The social psychology of embezzlement. Wadsworth Publishing Company.

Durkheim, E. (1893). The Division of Labor in Society (De la division du travail social).

Johnston, M. (2005). Syndromes of Corruption: Wealth, Power, and Democracy. Cambridge University Press.

Karunia, A. A. (2022). Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dalam Perspektif Teori Lawrence M. Friedman. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 10(1), 115.

Kaufmann. D., & Kraay A. (2002). Growth without Governance. The World Bank.

KPK, 2022. (2022). KPK Tangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221207173737-12-884236/kpk-tangkap-bupati-bangkalan-abdul-latif-amin-imron

Nainggolan, E. E. (2024). Perilaku korupsi: Tinjauan psikologi, sosial, politik dan budaya. INNER: Journal of Psychological Research, 4(1), 45–51. https://aksiologi.org/index.php/inner/article/view/1718%0Ahttps://aksiologi.org/index.php/inner/article/download/1718/1183

Palar, E. (2020). Korupsi dan Kekuasaan Lokal: Dinamika Politik dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia.

Pratama, A., & Nachrawi, G. (2022). Tinjauan Hukum Terhadap Operasi Tangkap Tangan Rerkait Kasus Jual Beli Jabatan Di Lingkup Pemerintah Daerah. 4(1), 407–415.

Putri, R. A. (2023). Pengaruh Korupsi Terhadap Pertumbuhan Perekonomian Di Indonesia. Karimah Tauhid, 2, 1487–1492. https://doi.org/https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v2i5.9000

Putusan Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby. Bupati Bangkalan 2023 (2023).

Rawls, J. B. (1971). A theory of justice. Harvard University Press.

Robert, N. (1974). Anarchy, state, and utopia. Basic Books.

Rose-ackerman, S., & Palifka, B. J. (2016). Corruption and Government. 1, 1–26.

Silfiyah, I. (2021). PERAN KRIMINOLOGI SEBAGAI ILMU BANTU HUKUM PIDANA (Studi Kasus Pembunuhan Cakung). Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 1(3), 1–77.

Sutherland, E. (1947). Principles of Criminology.

Sutherland, E. H. (2012). Encyclopedia of Criminological Theory. J.B. Lippincott Co. Encyclopedia of Criminological Theory. https://doi.org/10.4135/9781412959193.n250

Suyatmiko, W. H. (2021). Memaknai Turunnya Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tahun 2020. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 7(1), 161–178. https://doi.org/10.32697/integritas.v7i1.717

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pub. L. No. 5, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 1. sc.syekhnurjati.ac.id/esscamp/aturan/APARATUR_SIPIL_NEGARA_(ASN).pdf%5Cn

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pub. L. No. 19.

https://doi.org/10.15642/politique.2022.2.1.45-53


Buku:

Cressey, D. (1973). Other people’s money: The social psychology of embezzlement. Wadsworth Publishing Company.

Durkheim, E. (1893). The Division of Labor in Society (De la division du travail social).

Johnston, M. (2005). Syndromes of Corruption: Wealth, Power, and Democracy. Cambridge University Press.

Kaufmann. D., & Kraay A. (2002). Growth without Governance. The World Bank.

Klitgaard, R. (1988). Controlling Corruption. University of California Press.

Palar, E. (2020). Korupsi dan Kekuasaan Lokal: Dinamika Politik dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia.

Rawls, J. B. (1971). A theory of justice. Harvard University Press.

Robert, N. (1974). Anarchy, state, and utopia. Basic Books.

Rose-ackerman, S., & Palifka, B. J. (2016). Corruption and Government. 1, 1–26.

Sutherland, E. (1947). Principles of Criminology.

Sutherland, E. H. (2012). Encyclopedia of Criminological Theory. J.B. Lippincott Co. Encyclopedia of Criminological Theory. https://doi.org/10.4135/9781412959193.n250


Internet:

KPK, 2022. (2022). KPK Tangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221207173737-12-884236/kpk-tangkap-bupati-bangkalan-abdul-latif-amin-imron


Putusan:

Putusan Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2023/PN.SBY Bupati Bangkalan 2023.


Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pub. L. No. 5, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 1. sc.syekhnurjati.ac.id/esscamp/aturan/APARATUR_SIPIL_NEGARA_(ASN).pdf%5Cn

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pub. L. No. 19. https://doi.org/10.15642/politique.2022.2.1.45-53


Refbacks

  • There are currently no refbacks.