Analisis Tindak Kekerasan Anak di Pesantren dalam Konteks Sosial, Budaya dan Struktural
Abstract
Kekerasan terhadap anak di pesantren di Indonesia telah menjadi isu yang semakin mendesak, dengan banyak kasus yang melibatkan santri sebagai pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindak kekerasan di pesantren dalam perspektif sosial, budaya, dan struktural. Melalui pendekatan normatif dan preskriptif, penelitian ini menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kekerasan di pesantren, termasuk struktur budaya dan sosial yang ada dalam lingkungan pendidikan pesantren. Metodologi yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan pendekatan undang-undang dan studi kasus, dengan mengumpulkan data primer melalui wawancara dan data sekunder dari literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan di pesantren dipengaruhi oleh sistem yang tertutup, kurangnya mekanisme pengawasan, serta lemahnya pembinaan bagi pengasuh dan santri. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah solutif, antara lain: (1) penguatan pengawasan melalui keterlibatan pengasuh dan ustaz dalam menciptakan lingkungan yang aman; (2) mekanisme pelaporan dan mediasi yang efektif; (3) reformasi budaya pendidikan yang menanamkan disiplin tanpa kekerasan; (4) penerapan regulasi dan standarisasi yang lebih ketat melalui pedoman disiplin yang jelas serta pengawasan rutin; dan (5) penyediaan layanan kesehatan dan psikososial bagi santri. Dengan implementasi kebijakan yang tegas serta pendekatan holistik dalam perlindungan santri, pesantren dapat menjadi lingkungan pendidikan yang aman dan ramah anak.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku:
Hikmah, N. (2017). Bait Qur’any Sekolah Tahfidz Anak Usia Dini. Tangerang Selatan: Yayasan Bait Qurany At Tafkir.
Sahetapy, J. E. (1992). Teori Kriminologi: Suatu Pengantar. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sahetapy, J. E. (2005). Pisau Analisis Kriminologi (E. L. Sahetapy, Ed.). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Jurnal:
Abdurrahman, A. (2020). SEJARAH PESANTREN DI INDONESIA: Jurnal Penelitian Ilmiah INTAJ, 4(1), 84–105. https://doi.org/10.35897/intaj.v4i1.388
A’la, B. A., & Rahman, Moh. R. (2022). The Response From Pesantren Recognition in The Configuration of The National Education System. AJIS: Academic Journal of Islamic Studies, 7(2), 323. https://doi.org/10.29240/ajis.v7i2.5136
Christianto, H. (2021). Potret Kriminologis Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin dan Pencegahannya: Perspektif Sobural. Kertha Patrika, 43(3), 309. https://doi.org/10.24843/KP.2021.v43.i03.p06
Ekaningrum, I. R. (2014). Model Pendidikan Karakter Berbasis Pesantren Khalafiyah Kasus Pondok Pesantren dan Madrasah Aliyah Assalam Kudus dan Pondok Pesantren dan Madrasah Aliyah Muhammadiyah Kudus. In M. A. Samsudin, M. Ahmad, L. A. Majid, A. Y. M. Nor, R. M. Rasit, Z. Mohamed, & Z. M. Kusrin (Eds.), PROSIDING KOLOKIUM SISWAZAH PENGAJIAN ISLAM (KASPI) (pp. 99–113). Selangor.
Erlina. (2014). Analisa Kriminologi Terhadap Kekerasan dalam Kejahatan. Al Daulah, 3(2), 217–228.
Garbarino, J. (2001). Lost boys: Why our sons turn violent and how we can save them. Smith College Studies in Social Work, 71(2), 167–181. https://doi.org/10.1080/00377310109517622
Grewcock, M. (2012). PUBLIC CRIMINOLOGY, VICTIM AGENCY AND RESEARCHING STATE CRIME. State Crime Journal, 1(1), 109–125.
Lys, C. (2006). Demonizing the “Other:” Fundamentalist Pakistani Madrasahs and the Construction of Religious Violence. . Marburg Journal of Religion, 11(1), 1–19.
Mahdi, A. (2013). SEJARAH DAN PERAN PESANTREN DALAM PENDIDIKAN DI INDONESIA. Islamic Review: Jurnal Riset Dan Kajian Keislaman, 2(1), 1–20. https://doi.org/https://doi.org/10.35878/islamicreview.v2i1.29
Merton, R. K. (1938). Social Structure and Anomie. American Sociological Review, 3(5), 672. https://doi.org/10.2307/2084686
Mrug, S., Madan, A., & Windle, M. (2016). Emotional Desensitization to Violence Contributes to Adolescents’ Violent Behavior. Journal of Abnormal Child Psychology, 44(1), 75–86. https://doi.org/10.1007/s10802-015-9986-x
Ningsih, I. W., Basri, H., & Suhartini, A. (2023). HISTORY AND DEVELOPMENT OF PESANTREN IN INDONESIA. JURNAL EDUSCIENCE, 10(1), 340–356. https://doi.org/10.36987/jes.v10i1.3392
Omar, N. , M. C. S. , & N. M. Z. F. (2007). A comparison of family communication and institutional communication of boarding school students and juveniles in Malaysia . Journal of Intercultural Communication Studies (ICS), 16(3), 72-89.
Prilistya, A. A., & Hadi, A. (2021). TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK MENGAKIBATKAN KEMATIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Pengadilan Negeri Jantho). JURNAL ILMIAH MAHASISWA BIDANG HUKUM PIDANA , 5(4), 694–695.
Romdhon, M. S., & Susanti, R. (2023, December 6). Santri di Kuningan Meninggal, Diduga Dianiaya Belasan Teman. Kompas. Retrieved from https://bandung.kompas.com/read/2023/12/06/130435578/santri-di-kuningan-meninggal-diduga-dianiaya-belasan-temannya
Suryana, A. T., Ibrahim, T., Daud, M., Saparudin, H., & Nurlaeli, A. (2020). Kebijakan Pesantren dalam Pengelolaan Pendidikan di Indonesia. JURNAL SERAMBI ILMU, 21(2), 273–286. https://doi.org/10.32672/si.v21i2.2110
Susilo, A. A., & Wulansari, R. (2020). Sejarah Pesantren Sebagai Lembaga Pendidikan Islam di Indonesia. Tamaddun: Jurnal Kebudayaan Dan Sastra Islam, 20(2), 83–96. https://doi.org/10.19109/tamaddun.v20i2.6676
Usman, M. I. (2013). PESANTREN SEBAGAI LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM (Sejarah Lahir, Sistem Pendidikan, dan Perkembangannya Masa Kini). Al Hikmah, 14(1), 101–119.
Zofia Ostrihanska. (1991). Sprawca przestępstwa (zarys problematyki). Archiwum Kryminologii, (XVII), 41–74. https://doi.org/10.7420/AK1991B
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
Pustaka Maya:
Krug E, D. L. M. J. et al. (2002). World report on violence and health. Geneva. Retrieved from https://pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/12384003/
Lumbanrau, R. E. (2024). “Aku takut, mama tolong cepat jemput”, santri di Kediri tewas diduga dianiaya - Mengapa terulang lagi kekerasan di pesantren? Retrieved from https://www.bbc.com/indonesia/articles/c0vjeq20d8po
Mosita. (2024). Kasus Kekerasan di Pesantren Dianggap Masih Terus Terjadi. Retrieved from https://www.rri.co.id/nasional/575625/kasus-kekerasan-di-pesantren-dianggap-masih-terus-terjadi
Prihatin, R. B. (2024). Urgensi Pesantren Ramah Anak. Retrieved from https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---V-PUSLIT-Februari-2024-198.pdf
Uly, R. (2023, November 2). Kemendikbudristek Gaungkan Pendidikan Berkualitas tanpa Kekerasan melalui Forum Bakohumas . Retrieved November 12, 2024, from Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 597/Sipers/A6/XI/2023 website: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2023/11/kemendikbudristek-gaungkan-pendidikan-berkualitas-tanpa-kekerasan-melalui-forum-bakohumas
World Health Assembly Resolution WHA49.25. (1996). Prevention of violence: a public health priority. Forty‐Ninth World Health Assembly. WHO. Geneva.
Refbacks
- There are currently no refbacks.