Perbuatan Melawan Hukum Oleh Aplikasi Loklok Terhadap Karya Sinematografi
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perbuatan melawan hukum aplikasi Loklok sebagai aplikasi streaming film yang menyebarkan dan menayangkan karya sinematografi di Indonesia. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa aplikasi Loklok tidak memiliki izin resmi dari pemerintah di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika serta tidak memilki lisensi atas hak cipta untuk menyebarkan dan menayangkan karya sinematografi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yang merupakan suatu pendekatan dalam ilmu hukum yang bertujuan untuk menelaah dan menganalisis norma-norma hukum yang tertulis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kepustakaan dan peraturan perundang-undangan. Dalam penelitian ini diketahui bahwa aplikasi Loklok telah melanggar Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terkait pembajakan karya cipta karya seni sinematografi. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam menindak kasus pembajakan yang marak terjadi. Hal tersebut bertujuan guna melindungi hak ekonomi, hak moral, dan hak terkait bagi pencipta dan pemegang hak cipta atas karyanya.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Books:
Harwanto, E. R. (2021). Masalah Yuridis Kebijakan Formulasi Aplikasi Ekseksusi Tindak Pidana dalam Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia dan Upaya Alternatif Penyelesainnya (1 ed.).
Lampung: CV. LADUNY ALIFATAMA. Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media Group. Saidin. (2015).
Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: PT. RAJAGRAFINDO PERSADA.
Sudaryono. (2017). Hukum Pidana Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP. Surakarta: Muhammadiyah University Press.
Journals:
Anshari, M. Z. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak Cipta atas Penyebaran Karya Sinematografi pada Layanan Over The Top. National Conference on Law Studies, 5(1).
Fauzan, B., & Ayu, M. R. (2019). Perlindungan Hak Cipta Sinematografi pada Medium Internet Menurut Beijing Treaty Dihubungkan dengan Sistem Hukum Indonesia.
ACTA DJURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(1).
Phau, I., Lim, A., Liang, J., & Lwin, M. (2014). Engaging in digital piracy of movies: A theory of planned behaviour approach. Internet Research, 24(2), 246–266. doi: 10.1108/IntR-11-2012-0243
Saprida, E., & Nasution, M. I. P. (2024). Pemahaman Pengguna Terhadap Konsep Privasi Data dalam Konteks Penggunaan Internet. 3(9).
Skowronek, S. E. (2022). DENIAL: A conceptual framework to improve honesty nudges.
Current Opinion in Psychology, 48, 101456. doi: 10.1016/j.copsyc.2022.101456
Thompson, J. K., Ata, R., Roehrig, M., & Chait, S. (2012).
Thesis:
Imanda, O. (2024). Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Penyiaran Ulang Hak Cipta Karya Sinematografi yang Dilakukan Melalui Aplikasi Telegram di Indonesia (Skripsi). Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Internet:
APJII. (2024). Survei Internet APJII 2024. Diambil dari https://survei.apjii.or.id/, diakses pada 21 Oktober 2024 pukul 15.00 WIB.
Ilyas, A. (2023). Mengenal Loklok APK Nonton Gratis, Apakah Aman atau Ilegal? JalanTikus. Diambil dari https://jalantikus.com/tips/loklok-apk/, diakses pada 12 November 2024 pukul 20.30 WIB.
Mariska. (2024). Mengenal Apa Itu PSE dan Pentingnya Bagi Perusahaan. Kontrak Hukum. Diambil dari https://kontrakhukum.com/article/pse-adalah/, diakses pada 12 November 2024 pukul 21.00 WIB.
Refbacks
- There are currently no refbacks.