Analisis Komparatif Tindak Pidana Pengancaman Penyebarluasan Konten Asusila dalam KUHP dan UU ITE sebagai Upaya Restitusi bagi Korban

Isnaini Galih Utami

Abstract

: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan pengaturan kejahatan pengancaman penyebarluasan konten asusila dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta implikasi perbedaan pengaturan tersebut terhadap perlindungan hukum bagi korban. Kejahatan pengancaman penyebarluasan konten asusila merupakan bentuk kejahatan yang semakin marak di era digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis normatif, yang mengkaji ketentuan hukum yang relevan dalam KUHP dan UU ITE, serta perbandingan penerapan kedua undang-undang tersebut dalam kasus-kasus pengancaman penyebarluasan konten asusila. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kedua undang-undang ini mengatur kejahatan tersebut, terdapat perbedaan dalam ruang lingkup, sanksi, dan prosedur hukum yang dapat mempengaruhi efektivitas perlindungan hukum bagi korban. Implikasi perbedaan pengaturan ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban pengancaman penyebarluasan konten asusila di bawah UU ITE lebih spesifik dan lebih berfokus pada konteks digital, sementara KUHP lebih bersifat umum dan tidak secara eksplisit mengatur kejahatan yang melibatkan media elektronik.

Kata Kunci: Pengancaman penyebarluasan konten asusila, KUHP, UU ITE, perbandingan hukum, perlindungan hukum

Keywords

Kata Kunci: Pengancaman penyebarluasan konten asusila, KUHP, UU ITE, perbandingan hukum, perlindungan hukum

Full Text:

PDF

References

Buku

Ananthia Ayu, Titis Anindyajati, dan Abdul Ghoffar. (2019). Perlindungan Hak Privasi AtasData Diri Di Era Ekonomi Digital. Jakarta: Pusat Penelitian Dan Pengkajian Perkara,Dan Pengelolaan Perpustakaan Kepaniteraan Dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi

Apriyani, Maria Novita. (2021). Restitusi Sebagai Wujud Pemenuhan Hak Korban TindakPidana Kekerasan Seksual di Indonesia. Risalah Hukum

Bambang Waluyo. (2008). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Dewi Yulianti. ( 2003 ) Tinjauan Yuridis Atas Kasus Hidden Camera VCD Artis Ganti BajuDikaitkan Dengan Kejahatan Kesusilaan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Surabaya

Hamzah (2002). Kajian Hukum Pidana: Perspektif Yuridis dan Filosofis. Jakarta: Gramedia

Johnny Ibrahim. (2006). Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing

Mahrus Ali (2012 ) Dasar-dasar Hukum Pidana, cet. 2, Jakarta: Sinar Grafika

Matheus Josia Sesar). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku PemerasanDan/Atau Pengancaman Yang Dilakukan Melalui Media Elektronik. Medan: Repository Universitas HKBP Nommensen

Setiyono, D. (2016). Perlindungan Hukum bagi Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu Sianturi, S.R.. ( 1983 ) Tindak Pidana Di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta: Alumni

Teguh Prasetyo. ( 2013 ) Hukum Pidana, cet. 4. Jakarta: Rajawali Pers

Jurnal

Aziz, N. dkk. (2023). Pengaturan dan Kebijakan Hukum Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal HukumBisnis, 12 (5)

Dedi Surya dan Maya Sari. (2021). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Penyebaran Konten Asusila dalam Perspektif UU ITE.Jurnal Hukum dan Teknologi Informasi, 7 (2)

Kermite, Dean Praditya. (2021) "Kajian Terhadap Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam Tindak Pidana Kesusilaan Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana." Lex Privatum 9.4

Undang-Undang

Kitab Undang- Undang Hukum Pidana

Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Berita

ttps://news.republika.co.id/berita/sej3u1328/ini-risiko-menyebarkan-video-asusila-terkait-anak). Diakses pada 20 November 2024 pukul 20.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.