Penegakan Hukum Cyber Grooming di Indonesia

Aisya Permata Syabilla

Abstract

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui peraturan-peraturan yang dapat dikenakan pada pelaku cyber grooming di Indonesia. Selain itu penelitian ini juga memberi gambaran langkah apa saja yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya cyber grooming. Metode penelitian dalam artikel ini adalah jenis penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara melakukan penelitian pada bahan-bahan hukum atau kepustakaan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pelaku cyber grooming di Indonesia dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27, dan Pasal 45B ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Selain itu juga dapat dikenakan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Perlu adanya bimbingan dan pengawasan dari orang tua dan peran aktif pemerintah dalam memberantas child grooming di Indonesia. 

Keywords

Anak-anak; Cyber Grooming; Peraturan; Pendidikan

References

Journals:

Adkiras, Fadillah., dkk. 2021. “Konstruksi Pengaturan Kekerasan Berbasis Gender Online Di Indonesia”. LEX Renaissan, 4(6), 781-798.

Andaru, Imara Pramesti Normalita. 2021. “Cyber Child Grooming sebagai Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online di Era Pandemi”. Jurnal Wanita dan Keluarga, 2(1), 41-51.

Gill, A. K., Harrison, K. 2015. “Child Grooming and Sexual Exploitation: Are South Asia Men the UK Media’S New Folk Devils”. International Journal for Crime, Justice and Social Democracy, No. 2. 34-49.

Hikmawati, Puteri. 2021. “Pengaturan Kekerasan Berbasis Gender Online: Perspektif Ius Constitutum dan Ius Constituendum”. NEGARA HUKUM, 12(1), 59-79.

Holivia, Anjeli., & Teguh Suratman. 2021. Child Cyber Grooming Sebagai Bentuk Modus Baru Cyber Space Crimes. Bhirawa Law Journal, 2(1), 1-13.

Suendra, Dessy Lina Oktaviani., & Kade Richa Mulyawati. 2020. Kebijakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Child Grooming. KERTHA WICAKSANA: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa, 14(2), 118-123.

Internet:

Annur, Cindy Mutia. (2022). “Berapa Lama Masyarakat Global Akses Medsos Setiap Hari?. Databoks: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/02/07/berapa-lama-masyarakat-global-akses-medsos-setiap-hari/,

Legal Documents:

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Books:

Marzuki, P. M. 2021. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia Group.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.