Penegakan Hukum Cyber Grooming di Indonesia
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Journals:
Adkiras, Fadillah., dkk. 2021. “Konstruksi Pengaturan Kekerasan Berbasis Gender Online Di Indonesia”. LEX Renaissan, 4(6), 781-798.
Andaru, Imara Pramesti Normalita. 2021. “Cyber Child Grooming sebagai Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online di Era Pandemi”. Jurnal Wanita dan Keluarga, 2(1), 41-51.
Gill, A. K., Harrison, K. 2015. “Child Grooming and Sexual Exploitation: Are South Asia Men the UK Media’S New Folk Devils”. International Journal for Crime, Justice and Social Democracy, No. 2. 34-49.
Hikmawati, Puteri. 2021. “Pengaturan Kekerasan Berbasis Gender Online: Perspektif Ius Constitutum dan Ius Constituendum”. NEGARA HUKUM, 12(1), 59-79.
Holivia, Anjeli., & Teguh Suratman. 2021. Child Cyber Grooming Sebagai Bentuk Modus Baru Cyber Space Crimes. Bhirawa Law Journal, 2(1), 1-13.
Suendra, Dessy Lina Oktaviani., & Kade Richa Mulyawati. 2020. Kebijakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Child Grooming. KERTHA WICAKSANA: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa, 14(2), 118-123.
Internet:
Annur, Cindy Mutia. (2022). “Berapa Lama Masyarakat Global Akses Medsos Setiap Hari?. Databoks: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/02/07/berapa-lama-masyarakat-global-akses-medsos-setiap-hari/,
Legal Documents:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Books:
Marzuki, P. M. 2021. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia Group.
Refbacks
- There are currently no refbacks.