Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pencemaran Lingkungan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Hanifa Fathia Hani

Abstract

Lingkungan hidup adalah anugerah Tuhan yang penting bagi kesejahteraan masyarakat dan negara Indonesia. Pencemaran lingkungan menjadi masalah serius yang mengancam kesehatan manusia dan keseimbangan ekosistem. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) berfungsi sebagai landasan hukum utama dalam melindungi hak-hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan aman, serta menetapkan kewajiban bagi pelaku usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis yuridis normatif untuk mengeksplorasi perlindungan hukum bagi korban pencemaran lingkungan berdasarkan UU PPLH dan kendala dalam implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PPLH memberikan hak ganti rugi, rehabilitasi, dan pemulihan bagi korban pencemaran. Namun, pelaksanaan UU PPLH menghadapi kendala seperti keterbatasan penegakan hukum, kurangnya kesadaran masyarakat, dan masalah koordinasi antar lembaga. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan peningkatan kapasitas penegak hukum, koordinasi yang lebih baik, serta peningkatan kesadaran masyarakat. Dengan upaya yang terkoordinasi dan komitmen dari semua pihak, diharapkan UU PPLH dapat memberikan perlindungan hukum yang adil dan efektif bagi korban pencemaran lingkungan di Indonesia.

  

Keywords

Kendala Perlindungan Hukum; Pencemaran lingkungan; Perlindungan hukum

References

Books:

Andi Hamzah. (2005). Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika.

Bariun, L.O. (2019). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Sengketa Pilkada. Kendari: Unsultra Press.

Rahmadi. (2019). Hukum Lingkungan di Indonesia. Depok: Rajawali Pers.

Journals:

Ananta, F., et al. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Lingkungan Hidup Oleh Korporasi. Jurnal Ilmu Pendidikan dan Sosial (JIPSI), 2(1).

Fadhillah, H., et al. (2022). Implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terhadap Kebersihan Lingkungan Masyarakat. Cross-Border: Jurnal Kajian Perbatasan Internasional, Diplomasi, dan Hubungan Internasional, 5(2).

Kurniawan, A., et al. (2023). Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur, 1(2).

Samidu, et al. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Korban Pencemaran Lingkungan Hidup Pada Kegiatan Pertambangan Nikel Di Kabupaten Konawe Selatan. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 13(1).

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Refbacks

  • There are currently no refbacks.