Pelaksanaan Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berbasis Keadilan

Zidna Iman Kamila

Abstract

Penelitian ini mengidentifikasi pengaturan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Indonesia, untuk kemudian dapat ditemukan suatu konstruksi hukum yang ideal. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan komparatif. Dalam praktiknya pemberian perlindungan hukum bagi korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Indonesia dapat dikatakan belum efektif dan belum sepenuhnya benar-benar diimpelementasikan. Meski Indonesia sudah memiliki beberapa pengaturan hukum yang mengatur tentang perlindungan hukum korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dalam implementasinya masih terdapat celah dan inkonsistensi yang perlu dibenahi untuk memastikan kesesuaiannya dengan nilai keadilan. Portugal menerapkan konsep dekriminalisasi dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Konsep dekriminalisasi dapat membantu mengurangi dampak negatif penyalahgunaan narkotika dan memungkinkan para pengguna untuk mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan.

Keywords

Korban Penyalahgunaan Narkotika; Perlindungan Hukum; Tindak Pidana Narkotika

References

Jurnal:

Arum, G. A. (2019). Konsep Keadilan (Justitia) Perspektif St. Thomas Aquinas dan Relevansinya bagi Pemaknaan Sila V Pancasila. Lumen Vertatis: Jurnal Filsafat dan Teknologi, 23-44.

Bangun, G. K. (2021). Lapas dan Rutan Bukan Tempat yang Tepat bagi Korban Penyalahgunaan Narkoba. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 538-540.

Fadholi, A. (2022). Pentingnya Dekriminalisasi Penyalahguna Narkotika Melalui Asesmen Terpadu dala RUU Narkotika. Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional, 82.

Hajairin. (2021). Konsep Peradilan Pidana Terintegrasi dalam Penegakan Hukum Berkeadilan. Jurnal Sangaji, 1-12.

Hasan, T. N. (2022). Tinjauan Viktimologi terhadap Hak Perlindungan Penyalahgunaan Narkotika (Victimless Crime). Jambi: PAMPAS Journal of Criminal Law.

Supolo, S. K. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 351-364.

Suryaputra, I. M. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 338-350.

Books:

Colondam, V. (2007). Raising Drug-Free Children. Jakarta: Yayasan Cinta Anak Bangsa.

Daniel, A. S. (2011). Komentar dan Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika.

Domostawski, A. (2011). Drug Policy in Portugal: The Benefits of Decriminalizing Drug Use. Warsaw: Open Society Foundation.

Kansil, C. S. (1986). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Marzuki, P. (2016). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.

Supramono, G. (2001). Hukum Narkotika Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Umum.

Internet:

(https://rumahcemara.or.id/contoh-keberhasilan-upaya-dekriminalisasi-narkotika/ dipublikasi tanggal 22 Mei 2019, diakses tanggal 11 Juni 2024)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.