Pelaksanaan Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berbasis Keadilan
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Jurnal:
Arum, G. A. (2019). Konsep Keadilan (Justitia) Perspektif St. Thomas Aquinas dan Relevansinya bagi Pemaknaan Sila V Pancasila. Lumen Vertatis: Jurnal Filsafat dan Teknologi, 23-44.
Bangun, G. K. (2021). Lapas dan Rutan Bukan Tempat yang Tepat bagi Korban Penyalahgunaan Narkoba. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 538-540.
Fadholi, A. (2022). Pentingnya Dekriminalisasi Penyalahguna Narkotika Melalui Asesmen Terpadu dala RUU Narkotika. Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional, 82.
Hajairin. (2021). Konsep Peradilan Pidana Terintegrasi dalam Penegakan Hukum Berkeadilan. Jurnal Sangaji, 1-12.
Hasan, T. N. (2022). Tinjauan Viktimologi terhadap Hak Perlindungan Penyalahgunaan Narkotika (Victimless Crime). Jambi: PAMPAS Journal of Criminal Law.
Supolo, S. K. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 351-364.
Suryaputra, I. M. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 338-350.
Books:
Colondam, V. (2007). Raising Drug-Free Children. Jakarta: Yayasan Cinta Anak Bangsa.
Daniel, A. S. (2011). Komentar dan Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika.
Domostawski, A. (2011). Drug Policy in Portugal: The Benefits of Decriminalizing Drug Use. Warsaw: Open Society Foundation.
Kansil, C. S. (1986). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Marzuki, P. (2016). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Supramono, G. (2001). Hukum Narkotika Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Umum.
Internet:
(https://rumahcemara.or.id/contoh-keberhasilan-upaya-dekriminalisasi-narkotika/ dipublikasi tanggal 22 Mei 2019, diakses tanggal 11 Juni 2024)
Refbacks
- There are currently no refbacks.